
Sukabumi, Indoglobe news.
Peristiwa meninggalnya seorang anak laki-laki berinisial NS (13) warga Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 20 Februari 2026 kemarin, adanya dugaan keterlibatan ibu tiri korban yaitu TR (47) masih terus diselidiki, di dalam kasus ini pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi terus memperdalam penyidikan kasus tersebut, dan sudah memeriksa 16 orang saksi, ibu tiri korban yaitu TR yang saat ini berstatus terlapor, polisi masih melakukan sinkronisasi data.
Sampai hari ini, dari penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi untuk merangkai fakta yang ada dibalik adanya luka-luka yang tak wajar di tubuh korban yang diduga menjadi korban kekerasan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Menyampaikan bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional dan sangat hati-hati dalam menangani kasus tersebut. Didalam penyelidikan ini tidak hanya bersandar pada
keterangan para saksi mata, namun juga pada bukti-bukti medis yang valid, dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (21/2/2026).
“Saat ini sudah ada total 16 orang saksi yang sudah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban,” ungkap AKBP Samian.
“Kami dalam meangani kasus tidak ingin berspekulasi. Setiap keterangan para saksi yang masuk akan kita kroscek secara teliti dengan hasil visum serta dari hasil autopsi untuk memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemeriksaan pada tubuh luar jenazah menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menuturkan adanya berbagai jenis luka di sekujur tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul,” jelas Hartono.
Saksi-saksi baru dari pihak medis, termasuk dokter puskesmas dan RSUD Jampang Kulon, turut memberikan keterangan terkait kondisi awal korban saat pertama kali dibawa untuk mendapatkan perawatan.
Selanjutnya, “Untuk pendalaman pada status terduga, yang mana adanya terkaitnya atau keterlibatan ibu tiri korban yang mana saat ini berstatus terlapor, polisi masih melakukan sinkronisasi data. Hartono menyebut, meskipun ada video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, polisi tetap menunggu hasil laboratorium definitif.
“Penyidik sedang bekerja keras melakukan sinkronisasi antara keterangan 16 saksi ini dengan temuan di lapangan. Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban,” tambah Hartono.
Polisi memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal bagi siapapun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
(Y. Herdiansyah).
