
Sergai—Indoglobenews
Sei Rampah
Sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh cina warna hijau merek Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Keseluruhan 19.000 (Sembilan belas ribu) gram netto diwilayah hukum Kejari Serdang Bedagai dilaksanakan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Serdang, Jl. Negara, Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Kamis (12/6/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH dan Orsita Hanum, SH dan dihadiri JPU Ribka Yosephine, SH serta pengacara dari terdakwa.
Menurut Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH bahwa sidang tuntutan perkara narkotika 19 kilogram atas nama Terdakwa Muhammad Reza Fahlevi, Muhammad Zulfani dan Fachrul Razi Alias Bule.

Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Serdang Bedagai, lanjut Afif secara berurutan dibacakan. Mulai dari Terdakwa an. Fachrul Razi Alias Bule dituntut hukuman pidana mati yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Kemudian, Terdakwa an. Muhammad Zulfahni dituntut hukuman pidana mati yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair Penuntut Umum dan Terdakwa Muhammad Reza Fahlevi dituntut hukuman pidana mati yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (17/6/2025) mendatang dengan agenda nota pembelaan oleh penasehat hukum,” tandasnya.

Tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa kasus narkoba, menurut Hasan Afif Muhammad diharapkan dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya supaya berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum serupa.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu ini menyampaikan bahwa tindak pidana narkotika merupakan sebuah kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar, sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban. Berapa banyak generasi muda kita yang sudah kehilangan masa depan karena terpapar dan kecanduan narkoba.

“Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak mudah terjerumus atau tergoda dengan iming-iming keuntungan besar,” tegasnya.( M Yamin Nasution, IGN )