
SRAGEN INDOGLOBENEWS .COM — Dianggap lelang hak tanggungan tidak sesuai undang-undang,tidak transparan , maladministrasi dan bertindak intimidasi terhadap nasabah, PT PNM Cabang Madiun Unit UlaMM Walikukum Ngawi diadukan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Perwakilan Jawa Timur
Keharmonisan antara jasa keuangan dengan nasabah semestinya di jaga dengan baik, karena keduanya saling membutuhkan, pihak jasa keuangan ingin berkembang pesat untuk memutar keuangannya, dan nasabah ingin mengembangkan usahanya , jasa keuangan ( bank ) berdiri berkembang karena nasabah, nasabah maju usahanya atas jasa keuangan, keduanya saling membutuhkan saling menguntungkan, bila itu terjaga keharmonisan pasti akan menjadi baik dan indah.
Namun ini terjadi dan menerpa seorang nasabah bernama Abromal Hukma Warga Banaran, Sambungmacan, Sragen.ia pada bulan mei 2018 mengajukan pinjaman di Unit UlaMM Ngawi di Walikukum sebesar Rp 200.000.000,_dengan jaminan sertifikat tanah SHM 2134 ,untuk buka usaha, ia berjuang meniti usahanya , agar bisa menepati setoran perbulannya.awal pencairan semua baik baik saja, termasuk pegawai Bank UlaMM.
Diperjalanan waktu saat itu masih dalam suasana pandemi Covid 19 usaha yang di geluti oleh Abromal mengalami penurunan secara drastis, namun angsuran bulan,kebulan masih berjalan dengan baik.
Abromal Hukma mengaku bahwa usahanya jatuh tidak berjalan sehingga ia mengajukan top up Rp 50.000.000,_di ACC oleh Unit UlaMM Walikukum, sehingga jumlah pinjaman menjadi Rp 250.000.000,- dan angsuran berjalan 10 bulan, lalu masuk tahun berikutnya macet.” jelasnya.
Abromal Hukma juga menjelaskan bahwa di kondisi yang kurang baik tersebut,pihak pegawai unit UlaMM Walikukum menyarankan untuk melakukan restrukturisasi, namun juga tidak berjalan dengan baik akhirnya macet total usahanya bankrut.
Yang paling aneh pada tanggal 30 Juli 2024 ,saya dimintai uang Rp 11.800.000,-untuk pengajuan restrukturisasi ke kantor pusat, setelah saya tunggu tidak ada keputusan apapun dari petugas unit UlaMM Walikukum,dan uang Rp 11.800.000,- kemana larinya saya tidak tahu,tegas Abromal dengan nada kesal.
Abromal Hukma juga mengaku apapun ditempuh , ia pernah karena tak punya uang untuk bayar restrukturisasi dengan almari dua pintu ke Wakid pegawai Bank UlaMM Walikukum, yang tinggal di Kedung prau Walikukum, jadi almari dikirim ke rumah Wakid”
Tidak hanya almari , pegawai UlaMM pernah menyita sepeda motor Yamaha Mio tahun 2016 warna hitam,motor tersebut disita oleh Fery pegawai UlaMM Walikukum dengan dalih nasabah belum membayar biaya restrukturisasi, dan pegawai UlaMM sering datang kerumah menagih setoran dengan nada kasar ,bentak bentak, bahkan tidak melihat waktu.
Yang menjadi kaget keluarga saya, adalah pihak PT PNM unit UlaMM Walikukum,Ngawi mengirim gambar rumah di lelang lewat WhatsApp,bahkan saya diberi surat pengumuman pertama lelang eksekusi hak tanggungan dari PT PNM Cabang Madiun Ttd pemimpin cabang tanpa menyebut nama dan tanda tangan,” keluh Abromal.
Dengan adanya surat lelang tersebut, Saya mengadu ke kantor OJK Surabaya,dan kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan wilayah Jawa Timur, karena Saya tidak pernah mendapat surat peringatan SP1, SP2 dan SP3 dari Bank UlaMM, Saya sebagai nasabah memiliki hak untuk mencari keadilan, menurut Saya Bank boleh lelang eksekusi jaminan asal sesuai peraturan sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurutnya PT PNM Cabang Madiun melakukan maladministrasi Proses lelang umumnya pihak bank akan memberikan surat peringatan (SP1, SP2, SP3) kepada debitur yang menunggak, memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban atau restrukturisasi kredit
Pemberitahuan Lelang: Jika kewajiban tidak dipenuhi, bank mengajukan permohonan lelang ke KPKNL dan mengumumkan rencana lelang di media massa (surat kabar) atau melalui pengumuman terbuka lainnya sesuai peraturan
Penilaian Aset: Aset jaminan akan dinilai oleh penilai publik independen untuk menentukan harga limit (harga dasar lelang)
Pelaksanaan Lelang: Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang KPKNL secara terbuka (kini banyak dilakukan secara daring melalui portal Lelang DJKN)
Hasil Lelang: Pemenang lelang adalah penawar tertinggi. Hasil penjualan digunakan untuk melunasi sisa kewajiban debitur, dan jika ada sisa dana, akan dikembalikan kepada debitur
Dasar hukum utama yang mengatur proses ini termasuk Undang-Undang Hak Tanggungan dan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN).
Setelah Saya mengadu ke kantor OJK dan Ombudsman Jawa Timur, pihak PT PNM Cabang Madiun mengiklankan lelang di surat kabar radar Solo “pungkasnya*(wh-eny)
