
Sergai-indoglobenews
Sei Rampah
Sepanjang tahun 2025 Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memapatkan jumlah pasangan pernikahan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Serdang Bedagai (Kakan Kemenag Sergai) Azrul Azwan Sirait, menjelaskan, 4.046 pasangan pernikahan pada tahun 2025, terdiri dari pernikahan balai dan di luar balai yang mencakup di 17 Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pernikahan tahun 2025, Per 30 November 2025, Balai 1.531 pasangan dan luar balai 2.515 pasangan, jadi total 4.046 pasangan” Jelasnya kepada MISTAR, Selasa (30/12/2025).

Pada kesempatan ini, Sirait juga menghimbau masyarakat yang akan menikah agar menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan untuk mempermudah pernikahan.
“Kemenag tidak pernah mempersulit masyarakat yang akan melakukan pernikahan. Untuk saya menghimbau agar masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya, Syarat nikah di KUA umumnya meliputi dokumen dasar seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Pengantar Nikah (N1) dari Kelurahan/Desa, Surat Keterangan Belum Nikah (N2), Surat Persetujuan Mempelai (N3), serta Pas Foto. Ada juga syarat khusus seperti Surat Izin Orang Tua (N5) untuk usia di bawah 21 tahun, Akta Cerai/Kematian bagi duda/janda, dan Surat Izin Atasan bagi anggota TNI/Polri, serta Dispensasi Pengadilan jika usia belum memenuhi syarat minimal”jelasnya. (M Yamin Nasution)
