
PURWAKARTA, Indoglobenews.com – Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Kamis (2/1/2026). PKS ini untuk mengoperasikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sepanjang tahun 2026.
Kolaborasi ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu di Purwakarta mendapat pendampingan hukum cuma-cuma, sekaligus mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra itu dipimpin Ketua PN Purwakarta, Wahyu Widodo, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan PBH Peradi Cabang Tasikmalaya dan Purwakarta. Dalam konfirmasi tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (3/1/2026), Humas PN Purwakarta menegaskan komitmen institusinya.
“Pengadilan adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan bagi masyarakat. Sinergi dengan organisasi bantuan hukum seperti Peradi sangat vital untuk mewujudkan hal itu,” demikian kutipan pernyataan resmi Ketua PN yang dibacakan dalam acara tersebut.
Kerja sama tahunan ini menyasar warga yang secara ekonomi tidak mampu mengakses advokat. Melalui PKS ini, pencari keadilan yang memenuhi syarat akan dirujuk ke PBH Peradi untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis.
Hadir dalam kapasitasnya sebagai Anggota Peradi, Entis Sutisna, S.E., S.H., M.H., M.M., mengapresiasi inisiatif berkelanjutan ini. “Keberadaan Posbakum menjadi jembatan yang menghilangkan hambatan ekonomi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sejak diamanatkan PERMA 1/2014, program Posbakum menjadi bagian dari layanan pengadilan. PN Purwakarta secara konsisten menjalin kemitraan serupa dengan berbagai organisasi bantuan hukum setiap tahunnya. Keberlanjutan PKS 2026 diharapkan dapat meningkatkan jumlah warga Purwakarta yang terbantu menyelesaikan perkara hukum.
(Irwan DS)
