
Musi Banyuasin Sumsel Indoglobenews.com- Kabupaten Musi Banyuasin LSM KCBI Muba, melayangkan surat laporan resmi ke Polres Muba yang ditujukan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan komite sekolah yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Talang Suhut, Kecamatan Lawang
Wetan, Kabupaten Muba.
Dugaan tersebut terungkap setelah LSM KCBI Muba mengaku memperoleh pernyataan resmi dari pihak komite sekolah. Dalam pernyataan tersebut, komite sekolah menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen RAKS sebagaimana yang dimaksud dalam laporan.
Selain itu, LSM KCBI
menyebutkan telah mendapatkan keterangan dari tenaga honorer sekolah yang namanya tercantum dalam tanda terima. Tenaga honorer tersebut menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen penerimaan uang dan mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam tanda terima tersebut.
Ketua LSM KCBI Muba
menyampaikan bahwa laporan telah disampaikan secara resmi dan klarifikasi terhadap pelapor serta sejumlah saksi juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima informasi lanjutan dari Polres Muba, khususnya dari Unit Tipikor, terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Laporan sudah kami sampaikan dan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi sudah dilakukan. Namun sampai sekarang belum ada informasi lanjutan dari Polres Muba melalui Unit Tipikor,” ujar Ketua LSM KCBI Muba.
saat dikonfirmasi Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui unit Tipikor Muba Dedi Harliadi
Tim Indoglobenews

