
Sergai-indoglobenews
Cempedak lobang
Sei Rampah
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menerbitkan surat pemberhentian tambang galian c tanah urug atau quary yang beroperasi diduga ilegal melintasi PTPN IV Regional 1, Kebun Tanah Raja, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan surat pemberhentian galian c diduga ilegal tersebut yang diterima MISTAR melalui Kasat Pol PP Sergai M Wahyudhi, Surat pemberhentian tersebut tertuang dalam nomor : 18.15/300.1/ 188 /2026.
“Pemberhentian Sementara, Yth. Sdr. Umar Selaku pemilik pertambangan (Pengerukan tanah/ pasir dan Batu-batuan) di- Tempat. Berdasarkan peninjauan ke lapangan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 ditemukan adanya kegiatan pertambangan/pengerukan tanah di Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai yang saudara lakukan diduga tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang. Berkenaan hal tersebut diperintahkan kepada saudara untuk menghentikan sementara kegiatan sampai mendapat izin dari intansi yang berwenang. Jika saudara tidak menghentikan kegiatan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku”tulis dalam surat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tambang galian c jenis urug atau quary di diduga ilegal bebas beraktivitas dengan melintasi areal PTPN IV Regional l, Kebun Tanah Raja melalui Simpang Wartob, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Satu unit alat berat excavator terlihat dilokasi galian diduga ilegal tersebut. Selain tu, tampak areal yang dilintasi oleh truk bermuatan tanah yang dihasilkan galian itu mengakibatkan jalan afdeling IV, kebun Tanah Raja rusak dan berlubang tanpa ada perawatan, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Untuk akses truk dapat masuk mengangkut tanah dari galian diduga ilegal itu, Parit isolasi yang masih berfungsi sengaja ditimbun rata untuk memperlancar pengangkutannya ,
Informasi yang berhasil dihimpun dari warga, Aktivitas galian diduga ilegal tersebut, dikelola oleh Umar dan beraktivitas sejak sekitar bulan November 2025.
“Kalau taksiran sudah sekitar dari bulan November, 2025 mereka bekerja. Biasanya truk ame ini, tapi sekarang sepi, tadi memang melintas juga. Kalau tidak salah galian c itu masuk di wilayah Desa Cepedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah” Ujar warga setempat. (Tim, M Yamin Nasution)
Keterangan foto : Personil Satpol PP Sergai saat turun ke lokasi meninjau galian c diduga ilegal (foto : Istimewa)

