
KABAN JAHE indoglobenews.com 20 JAN 2026.
ss 20 tahun warga desa bunuraya,kec tiga panah.kab. Karo. Dan juga ds 30 tahun warga sekitar jalan irian kaban jahe, kedua wanita ini melakukan tidak pidana pengerusakan secara bersama sama mendatangi salah satu rumah warga di jalan sakti kaban jahe, dengan niat melakukan sesuatu tindak pidana pengerusakan pintu rumah warga sebut saja ms 40 tahun warga jalan sakti kaban jahe. Selasa 20 Jan 2026 sekitar pukul 9:00 wib di mana baru saja ms menerima kedatangan teman, berinisial Jen,warga kec sp 4 Karo.
Sesaat berbincang bincang dengan sahabat lama nya,tiba tiba terdengar pukulan yang sangat keras dari arah luar pintu rumah yang di tinggali ms. Kerna kaget,ms berdiam diri sejenak untuk memastikan siapa yang melakukan perusakan itu. Sewaktu di tanya,siapa yg di luar,terdengar suara seorang wanita yang menyebut ini Bora bg, suara dari luar,tetapi tetap saja,benturan benturan semakin keras saja terdengar di dalam rumah.
Dan ms sebagai yang tinggal di rumah tersebut mencoba membuka pintu, tetapi pintu itu terlanjur rusak parah dan pecah. Ketika pintu di buka,terlihat jelas 2 wanita sedang berada di depan pintu.sewaktu di tanya,ada apa. Seperti kerasukan setan,sn memaksa masuk ke rumah dan berhasil mengambil 2 buah pisau yang terletak di sekitar dapur di dalam rumah tersebut. Dan mencoba ingin melakukan penyerangan terhadap Jen yang juga kebingungan. Sambil menghunus kan pisau yang ada di tangan nya,pelaku ss juga menyebut kan mau membunuh si Jen.
Karena merasa tidak ada masalah dan tidak kenal dengan pelaku itu,si Jen ingin melakukan perlawanan tetapi Masi dapat di cegah ..setelah di tenangkan,dan kedua pisau tersebut di ambil alih oleh warga , pelaku ss mengambil sepotong jeket yang tergantung di dalam rumah tersebut.melihat barang nya di ambil tanpa ijin.ms meminta jeket itu jangan di bawa. Dengan santai saja kedua wanita tersebut pergi dengan membawa jeket,hasil rampasan nya.dan ternyata di kantong jeket itu ada barang barang berharga.
Menanggapi kejadian tersebut, pakar hukum sumut.Jon wallker dalimunte, menyatakan para pelaku tindak pidana itu dapat di jerat uu 1/2023 tentang perusakan .pasal 521 KUHP baru dengan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.atau denda 200 juta. Dan melanggar pasal 53 tentang percobaan. Dan dapat memenjarakan pelaku nya lebih dari 3 tahun penjara. Dan pencurian dengan pasal 362 KUHP atau pasal 476 uu KUHP baru tahun 2023 yang dapat memenjarakan pelaku nya selama 6 tahun penjara. Di di dalam kronogi tersebut,kerna pelaku nya 2 orang, di tambah lagi tentang secara bersama sama bermufakat melakukan sebuah tidak pidana. Dan menekan kan kepada korban supaya segera melakukan pelaporan di polres Tanah Karo,supaya dapat di tindak lanjuti dengan tindakan hukum. Supaya memiliki dampak jera terhadap para pelaku tersebut (master purba).
