
SRAGEN INDOGLOBENEWS.COM – Bola panas kasus dugaan penahanan dokumen dan permintaan uang tebusan yang dialami Dewi Lestari, 37, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ngawi, kini bergulir ke meja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen. Setelah resmi dilaporkan, Disnaker Sragen bergerak cepat dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan penyalur, PT Pancamana Utama, guna melakukan klarifikasi atau tabayun.
Kepala Disnaker Sragen, Rina Wijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Paryanti, sosok yang disebut-sebut sebagai pihak penyalur yang bertanggung jawab atas proses keberangkatan Dewi. “Besok pagi, kami panggil Ibu Paryanti untuk tabayun terkait pengaduan tersebut,” ujar Rina Wijaya saat dikonfirmasi Rabu (4/2/2026)
Langkah ini diambil sebagai bentuk prosedur formal pemerintah dalam menangani sengketa industrial maupun masalah ketenagakerjaan. Rina menegaskan bahwa pihaknya harus bertindak objektif sebelum mengambil keputusan atau tindakan lebih lanjut.
“Disnaker baru akan klarifikasi dengan Ibu Paryanti, jadi kita tunggu jawabannya dulu. Hal ini dilakukan agar Disnaker tidak berat sebelah dalam melihat persoalan ini,” tambahnya.
Pendamping Korban Sri Wahono menilai langkah Disnaker patut diapresiasi, publik kini menanti apakah proses “tabayun” ini akan benar-benar memberikan solusi nyata bagi Dewi Lestari, atau hanya menjadi seremoni administratif belaka.
Dia menekankan ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan kritis dalam pertemuan besok. Seperti Legalitas Penahanan Dokumen. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, menahan dokumen asli milik pekerja (Ijazah, Akta Kelahiran, dll) dengan motif “tebusan” adalah praktik yang sangat dipertanyakan legalitasnya.
Kemudian soal transparansi Aliran Dana. Disnaker diharapkan mampu menelusuri mengapa dana pinjaman bank sebesar Rp 90 juta bisa langsung cair ke rekening perusahaan tanpa melalui tangan nasabah (Dewi), yang jelas menyalahi prosedur perbankan sehat.
“Jika terbukti tidak diberangkatkan sejak 2024, apakah Disnaker akan berani mendesak pengembalian utuh uang Rp32 juta milik korban tanpa potongan “biaya cabut berkas” yang tak masuk akal?” ujarnya.
Dia menekankan jika proses klarifikasi ini berjalan alot tanpa solusi, citra perlindungan tenaga kerja di Sragen dipertaruhkan. Pasalnya, Dewi bukan sekadar gagal berangkat, ijazah aslinya masih berada dalam penguasaan pihak lain.” tegasnya ( BisMus IGN)
