
NGAWI INDOGLOBENEWS.COM– Dugaan praktik penagihan dan pencairan pembiayaan yang melanggar prosedur kembali mencuat. Kali ini menyeret oknum petugas Lembaga Jasa Keuangan PNM ULAMM yang berkantor di wilayah Gondang, Kabupaten Sragen.
Peristiwa tersebut dialami Maryoto (44), warga Desa Plosokerep RT 01 RW 04, Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Sragen, yang mengaku menjadi korban dugaan pemotongan dana berlebihan serta penagihan disertai intimidasi, yang diduga bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dana Cair Rp45 Juta, Diterima Hanya Rp31 Juta
Kepada awak media, Maryoto menceritakan kronologi awal pengajuan pembiayaan untuk usaha telur asin. Ia mengajukan pinjaman sebesar Rp50.000.000 dengan tenor 5 tahun, namun hanya disetujui sebesar Rp45.000.000.
Namun yang mengejutkan, dana yang benar-benar diterima Maryoto jauh dari nilai tersebut.
“Itu belum ngasih mantri 10 persen sama jalannya, Mas,” ungkap Maryoto.
Ia merinci adanya potongan administrasi sebesar Rp7.949.506, termasuk penahanan dua bulan angsuran. Selain itu, terdapat dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu, yakni:
Rp1.000.000 kepada seseorang berinisial Primanuk (nama panggilan),
Rp4.500.000 kepada oknum pegawai PNM ULAMM berinisial S.
Akibatnya, dari pencairan Rp45.000.000, Maryoto mengaku hanya menerima Rp31.550.494. Potongan yang dinilainya sangat merugikan dan memberatkan sebagai nasabah kecil.
Penagihan Tengah Malam hingga Ancaman Lelang Sertifikat
Tak berhenti di situ, Maryoto juga mengaku mengalami penagihan yang tidak manusiawi. Ia menyebut penagihan dilakukan di malam hari di atas pukul 20.00 WIB, disertai dugaan ancaman.
“Rumah mau dicoret-coret, sertifikat dibilang mau dilelang dan sudah ada pembelinya,” kata Maryoto dengan nada gemetar.

Lebih parah lagi, oknum petugas PNM ULAMM diduga menghubungi saudara iparnya yang berada di Jakarta untuk menekan Maryoto, sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan desa.
Padahal, menurut Maryoto, tunggakan angsuran baru berjalan tiga bulan.
Dipaksa Lunasi Rp60 Juta, Keluarga Trauma dan Ketakutan
Karena tekanan tersebut, Giman, kakak ipar Maryoto, terpaksa pulang dari Jakarta ke Sragen.
Ia mengumpulkan keluarga serta mengundang pihak PNM ULAMM untuk bermusyawarah.
Namun hasil pertemuan itu justru membuat keluarga semakin terpukul.
Maryoto mengaku diminta melakukan pelunasan sebesar Rp60.000.000, dengan batas waktu Jumat, 6 Februari 2026. Jika tidak dipenuhi, jaminan disebut-sebut akan dilelang.
“Saya bingung, Mas… putus asa,” ujar Maryoto.
Sementara sang istri hanya bisa diam dan mengaku ketakutan.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal PNM ULAMM serta peran OJK dalam melindungi nasabah dari dugaan praktik penagihan intimidatif dan potongan tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PNM ULAMM Gondang belum memberikan klarifikasi resmi. Media akan terus berupaya meminta konfirmasi untuk keberimbangan berita.
Publik mendesak agar OJK, aparat penegak hukum, dan manajemen PNM Pusat segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, demi mencegah korban-korban serupa di kemudian hari.(HS)
