
Klaten INDOGLOBENEWS.COM– Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggegerkan warganet setelah beredar luas di media sosial.
Seorang anak perempuan berinisial DA (12), warga Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, diduga menjadi korban predator anak yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Informasi yang beredar menyebutkan, korban masih tercatat sebagai siswi kelas VI sekolah dasar. Peristiwa ini ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh sejumlah akun media sosial yang menyoroti dugaan perbuatan keji pelaku yang berstatus ayah dan anak, masing-masing berusia 44 tahun dan 24 tahun, berinisial D dan W.
Penasihat hukum korban, Beni Dwi Saputra, sebagaimana dikutip dari unggahan yang beredar, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut diduga dilakukan berulang kali dengan modus bujuk rayu hingga ancaman.
“Pelaku pertama adalah ayahnya, kemudian diikuti anaknya. Ayah melakukan sekitar 10 kali, sedangkan anaknya tiga kali,” tulis salah satu unggahan yang mengutip pernyataan Beni.
Disebutkan pula, aksi rudapaksa itu diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas V SD.
Pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu, namun karena ditolak, pelaku diduga kemudian melakukan ancaman.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada gurunya, yang kemudian diteruskan ke pihak sekolah dan perangkat lingkungan setempat. Upaya mediasi sempat dilakukan di tingkat desa, namun karena tidak ada pengakuan dari terduga pelaku, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Dampak psikologis terhadap korban pun menjadi sorotan warganet. DA disebut mengalami trauma berat, hingga saat ini berhenti sekolah, sering mengurung diri di kamar, dan menunjukkan ketakutan berlebihan.
Sementara itu, akun-akun media sosial juga mengutip pernyataan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa, yang menegaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Klaten.
“Kami sudah memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Identitas pelaku sudah dikantongi, namun saat ini diduga melarikan diri,” demikian kutipan yang beredar.
Polisi disebut tengah melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku dan akan segera melakukan gelar perkara guna menaikkan status dari pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP), serta melakukan penjemputan paksa.
Hingga berita ini disusun berdasarkan pantauan media sosial, aparat kepolisian masih melacak keberadaan D dan W, sementara publik mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum seberat-beratnya.(HS)
