
SRAGEN INDOGLOBENEWS.COM – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, warga kurang mampu di Kabupaten Sragen tetap menjadi prioritas perhatian pemerintah. Hal tersebut ditegaskan Bupati Sragen Sigit Pamungkas saat menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada dua warga Kecamatan Sumberlawang, Senin (9/2/2026).
Bupati Sigit menyerahkan bantuan RTLH tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Yuniarti, serta jajarannya, Camat Sumberlawang, Iwan Budiyanto, Kades Ngandul, dan Kades Mojopuro.
Dua penerima bantuan RTLH yakni Sutini (93), seorang lansia warga Desa Ngandul, dan Wagiyem (66), warga Desa Mojopuro. Keduanya dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan karena kondisi rumah yang tidak layak huni.

Selain bantuan RTLH senilai Rp20.000.000, kedua warga juga menerima bantuan perlengkapan rumah tangga berupa kasur, alat sholat, serta bantuan makanan untuk mendukung kebutuhan dasar sehari-hari.
Bupati Sigit menyampaikan bahwa program RTLH tahun 2026 diprioritaskan bagi rumah-rumah reyot dan rumah milik penyandang disabilitas yang tidak mampu, dengan indikator kelayakan yang mengacu pada tiga aspek utama, yakni atap, lantai, dan dinding (ALADIN).
“Pagi hari ini kami berada di kediaman Mbak Sutini. Beliau sudah berusia 93 tahun dan hidup seorang diri di rumah ini. Keluarganya ada, tetapi beliau memilih tinggal sendiri. Kondisi rumahnya sangat memprihatinkan dan tidak layak huni,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, perbaikan rumah akan dilakukan melalui gotong royong bersama masyarakat dan BPBD agar rumah penerima bantuan menjadi lebih layak, sehat, dan aman untuk ditinggali.
“Tentu harapannya, setelah diperbaiki nanti, rumah beliau bisa lebih bagus, lebih sehat, dan lebih aman,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa fokus program RTLH diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tahun 2026. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa perbaikan rumah, tetapi juga mencakup kebutuhan dasar seperti permakanan, pakaian, dan sembako, dengan dukungan dari Kementerian Sosial dan Pemerintah Kabupaten Sragen.
“Penerima bantuan RTLH diprioritaskan bagi keluarga miskin dan penyandang disabilitas yang memenuhi ketentuan sesuai hasil verifikasi lapangan,” pungkasnya.( Wah )
