
T.KARO.INDOGLOBENEWS.COM.14 FEB 2026.
Puluhan tahun,sudah menguasai tanah/toar toar dan badan jalan di jalan kapten.bangsi Sembiring dan di jalan upah tendi sebayang kaban jahe.kel lau cimba kaban jahe. Pengusaha toko dan perbengkelan sentosa tersebut .

Diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara merampas hak hak masyarakat pejalan kaki,kerna menggelar aktifitas perbengkelan di badan jalan dan lokasi toar toar yang jelas jelas merugikan masyarakat luas. Diminta kepada kasat pol PP kabupaten Karo, Jon karnanta sembiring supaya melakukan penertiban dan memastikan tidak ada nya perampasan hak hak masyarakat pejalan kaki di lokasi tersebut. Sesuai dengan fungsi Toar toar dan badan jalan diatur di dalam UU no 38 tahun 2004 tentang jalan dan telah di ubah( UU no 6 tahun 2023) yang mengatur pemanfaatan bagian jalan di luar peruntukan nya harus memiliki ijin dari pengelola jalan.
Di dalam uu no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan ngkutan jalan (llaj) melarang tindakan yang mengakibat kan gangguan fungsi jalan termasuk Toar toar dengan ancaman pidana dan denda. Peraturan pemerintah no 34 tahun 2006.yang .mengatur tentang ruang milik jalan,diduga juga di kangkangi oleh pengusaha toko/ perbengkelan sentosa di jalan kapten bangsi Sembiring dan di jalan. Di jalan upah tendi sebayang kecamatan. Kaban jahe.. apa bila tindakan/ perbuatan yang merugikan. Masyarakat luas tersebut tetap berjalan, masyarakat akan segera melaporkan secara resmi tentang perampasan hak hak pejalan kaki tersebut (master purba).
