
KLATEN INDOGLOBENEWS. COM — Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali mengguncang Kabupaten Klaten. Seorang pria berinisial D (65), warga Kecamatan Karangnongko, diamankan Sat Reskrim Polres Klaten atas dugaan mencabuli anak kandungnya sendiri selama 14 tahun.
Korban yang kini berusia 23 tahun mengaku perbuatan itu terjadi sejak dirinya berumur 10 tahun atau masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.
Dugaan tindakan tersebut berlangsung berulang kali hingga akhirnya terungkap pada Februari 2026.
Kapolres Klaten, M Faruk Rozi, menjelaskan bahwa tindak pidana itu terjadi di rumah mereka sendiri, saat ibu korban pergi berdagang ke pasar.
“Pencabulan dilakukan dalam kurun waktu 14 tahun. Dimulai saat korban berusia 10 tahun hingga akhirnya terungkap pada Februari ini,” jelasnya saat konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
Menurut kepolisian, korban selama ini tidak berani melapor karena merasa takut dan mendapat ancaman dari pelaku. Selain itu, tersangka juga disebut kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Awal Februari lalu, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa anaknya melapor ke Polres Klaten.
Kasat Reskrim Taufik Frida Mustofa memastikan tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan ditahan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan persoalan rumah tangga. Polisi menegaskan saat melakukan aksinya, pelaku dalam kondisi sadar dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) jo 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
⚠️ Penting untuk Diketahui
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan terdekat. Keberanian korban untuk berbicara merupakan langkah penting dalam menghentikan siklus kekerasan.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan perempuan dan anak apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual.(HS)
