
indoglobenews co.id tanah karo.
Siswa SMP Negeri 2 Mardinding Kabupaten Karo, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru, dikarenakan tak membayar diduga kutipan liar berkedok uang sumbangan sosial. Atas kejadian itu siswa tersebut mengalami trauma tak bersekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, (09/052025) usia pelajaran sekolah berakhir dimana para siswa siswi SMP Negeri 2 Mardiding diminta sumbangan atau disebut dana sosial sebesaer Rp 3000 per siswa untuk salah seoang guru yang akan menggadakan pesta.
Saat dimintain uang, korban atas nama Rifaldo Perangin-angin siswa kelas 1 SMP itu mengaku tak punya uang sehingga dirinya disuruh menghadap ke ruangan BP.
“Jadi saat itu ada guru sekolah mereka mau buat acara pesta, jadi siswa di mintai sumbangan per orangnya Rp3000 dikutip. Kemudian oknum guru diduga pelaku meminta siswinya untuk mengutip uang yang disebut dana sosial kepada teman-temannya. RIFALDO PRANGIN yang saat hari itu diminta kebetulan gak punya uang. Karena tak punya uang akhirnya Rifaldo disuruh menghadap keruang BP. Disitulah kejadian bermula. “Kata salah seorang sumber.
Oknum guru yang sempat menanyai korban Rifaldo, diduga langsung rigan tangan dan sempat dua kali ditangkis siswa Rifalfaldo karna gerak refleksnya. Namun saat yang ketiga kalinya mengenai kepala korban.
“Pengakuan Rifaldo sebanyak tiga kali sang guru melayangkan tangannya ke kepala. Dua kali ditangkis yang ketiga kalinya kena. “Ungkap sumber.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kepada orang tuanya. Bahkan korban menyebutkan tidak mau lagi bersekolah karena takut kejadian serupa akan menimpanya.
“Jadi karena tak terima hari ini Sabtu, orang tua mendatangi kesekolah meminta pertanggungjawaban guru yang belakangan diketahui berinisial “KS”. Ternya pak Kepala Sekolah ngak masuk.
Kasus yang terjadi terhadap siswa SMP di Kecamatan Mardinding tidak dibenarkan. Apalagi kekerasan terhadap siswa tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Guru memang memiliki hak untuk mendisiplinkan siswa, tetapi harus dalam batas kewajaran. Tidak boleh ada kekerasan fisik, apalagi di bagian tubuh tertentu yang bisa berdampak pada kesehatan dan mental anak. Guru seharusnya mengedepankan dedikasi, bukan bertindak dengan emosi.
Jika orang tua korban melaporkannya dan iterbukti bersalah, maka oknum guru KS dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki sanksi berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh guru dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.
UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 54 menyatakan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. master purba.