
Purwakarta, Indoglobenews — Menanggapi laporan dugaan pelanggaran pembayaran upah lembur di PT. Indonesia Victory Garment (IVG), Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Andi Handoko, menyatakan akan segera mengkonsultasikan berkas laporan tersebut kepada Kepala Dinas. Laporan ini diajukan oleh Irwan Dikwi Situmeang, orang tua/wali Ribkha Kristin Graciela, karyawan PT. IVG, sekaligus wartawan Indoglobenews Purwakarta.

“Disnakertrans akan segera melakukan verifikasi setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas. Selanjutnya, kami akan menyampaikan perkembangannya secara resmi kepada orang tua/wali Ribkha,” ujar Andi Handoko, Selasa (14/05/2025).

Ia menegaskan, PT. IVG wajib mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Gubernur Jawa Barat yang berlaku terkait pembayaran upah lembur. “Pemenuhan kewajiban hukum ini tidak bisa ditawar,” tegasnya.
A. Akuntabilitas dan Respons Disnakertrans
1. Prosedur dan batas waktu verifikasi laporan pelanggaran upah?
2. Langkah konkret dalam 24–48 jam untuk menjamin hak pekerja?
3. Rencana inspeksi mendadak ke PT. IVG untuk memeriksa data presensi dan slip gaji?
(Irwan DS)