
Purwakarta, Jawa Barat – Indoglobenews – PT Indonesia Victory Garment (PT IVG), perusahaan garmen di Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, kembali dilaporkan melanggar hak karyawan. Ribkha Kristin Graciela (19), pekerja harian lepas (PHL) di bagian QC Endline, diduga tidak menerima pembayaran upah lembur sesuai ketentuan hukum.
Pada 14 Mei 2025, Irwan Dikwi Situmeang, orang tua sekaligus wali Ribkha, melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Andi Handoko, di Kantor Disnakertrans Jalan Veteran Nomor 03, Purwakarta. Dalam laporannya, Irwan menyebutkan putrinya hanya menerima total upah sebesar Rp3.157.700 untuk periode kerja 9 April hingga 8 Mei 2025. Rinciannya terdiri dari gaji pokok Rp2.700.000 dan upah lembur Rp457.000.
Padahal, selama periode tersebut, Ribkha tercatat bekerja selama 23 hari dengan akumulasi lembur 116,5 jam di hari kerja biasa dan 42 jam di hari libur. “Sampai saat ini, upah lembur tersebut belum dibayarkan, dan tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan,” tegas Irwan.
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan HRD PT IVG, Farida, menyatakan bahwa pekerja harian lepas (PHL) tidak berhak menerima upah lembur berdasarkan kesepakatan internal perusahaan. Pernyataan ini bertentangan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran upah lembur minimal 1,5 kali upah normal untuk hari kerja dan 2 kali upah untuk hari libur. Selain itu, Pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 juga melarang diskriminasi pembayaran upah berdasarkan status kerja.
Mediator Disnakertrans Purwakarta, Andi Handoko, mengonfirmasi bahwa laporan Irwan telah diterima pada 14 Mei 2025. “Kami akan segera mengonsultasikan berkas laporan ini kepada Kepala Disnakertrans untuk memulai proses verifikasi,” jelasnya. Proses verifikasi akan mencakup pemeriksaan data presensi, slip gaji, dan evaluasi kepatuhan PT IVG terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta Undang-Undang Cipta Kerja. Handoko menegaskan, “Pembayaran upah lembur merupakan kewajiban hukum yang berlaku untuk semua pekerja, termasuk harian lepas.”
Irwan dan Ribkha mendesak Disnakertrans agar menyelesaikan verifikasi dalam batas waktu 30 hari sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2021 dan melakukan inspeksi mendadak ke PT IVG untuk mengamankan bukti autentik. Jika terbukti melanggar, PT IVG berpotensi dikenai sanksi denda Rp5–50 juta berdasarkan Pasal 185 UU 13/2003 atau pembatasan izin usaha sesuai Pasal 92 UU Cipta Kerja.
Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, sebelumnya telah menyoroti keluhan serupa terkait sistem pengupahan di PT IVG. “Perusahaan wajib mematuhi hukum. Jika pelanggaran terbukti, sanksi tegas akan kami terapkan,” tegasnya.
Sebagai wartawan dan orang tua Ribkha, Irwan juga telah berkoordinasi dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta untuk memastikan perlindungan dalam peliputan kasus ini. Hal ini tercantum dalam tembusan surat laporan yang disampaikan kepada PWI.
“Kami menginginkan keadilan, bukan sekadar janji. Upah lembur adalah hak yang dijamin undang-undang,” tutur Irwan. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja, khususnya di sektor garmen yang rentan terhadap praktik eksploitasi.
(Reporter: IDS / Indoglobenews)