
MEDAN – indoglobenews.com Dugaan rekayasa dokumen Panitia Peneliti Kontrak di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan kembali menjadi sorotan di tengah proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang namanya tercantum sebagai anggota Panitia Peneliti Kontrak mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penelitian kontrak proyek tersebut. Ia menyebut tidak pernah menerima undangan rapat maupun mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan proyek revitalisasi dimaksud.
Ironisnya, saat diperiksa oleh penyidik Kejati Sumut, ASN tersebut mengaku terkejut karena namanya tercantum dalam dokumen resmi sebagai anggota Panitia Peneliti Kontrak. Bahkan, dalam dokumen itu ia disebut turut menandatangani surat undangan negosiasi harga item pekerjaan baru kepada PT Lestari Nauli Jaya.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut diduga menguntungkan penyedia jasa sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam dokumen yang beredar, terdapat surat penetapan susunan keanggotaan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perkim Cikataru Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dengan nomor 600.1.15-2/4094. Surat tersebut ditandatangani oleh Melvi Marlabayana selaku Plt Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan pada 23 Maret 2025. Saat ini, Melvi Marlabayana diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Pelapor kasus ini, Erwin Simanjuntak, ST, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka tahap pertama.
“Seharusnya Kejati Sumut sudah menetapkan tersangka dalam Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka tahap pertama berdasarkan bukti-bukti yang saya lampirkan. Bukti-bukti itu sudah lengkap,” ujar Erwin.
Ia juga menyebut bahwa Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan saat ini, Jhon Ester Lase, bersama Melvi Marlabayana, diduga memiliki keterlibatan aktif dan bertanggung jawab terhadap munculnya dugaan rekayasa dokumen tersebut.
Berdasarkan hasil kerja Panitia Peneliti Kontrak, disebutkan muncul rekomendasi item pekerjaan baru yang sebelumnya diusulkan oleh pihak penyedia jasa, kemudian diperiksa oleh konsultan serta direksi lapangan.
Namun demikian, menurut Erwin, persetujuan terhadap item pekerjaan baru merupakan kewenangan mutlak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas yang saat itu dijabat oleh Jhon Ester Lase (Donald).

