
Sukabumi Indoglobe news.
Marak penyelundupan bahan bakar Pertalite Diduga Ada jaringan Terorganisir Antar Kabupaten. 17/05/2025
Para pengecer bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi jawa barat kini tak lagi kesulitan mendapatkan pasokan bahan bakar Portalit Fenomena ini menarik perhatian publik, sebab sebelumnya para pengecer mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM bersubsidi akibat pembatasan pembelian sesuai aturan pemerintah.
Berdasarkan pantauan awak Media Indoglobe news, pada Jumat 17/5/2025 aktivitas distribusi Pertalite diwilayah kecamatan Kabandungan tampak berjalan lancar. Namun ironisnya, pengiriman dilakukan secara ilegal dari luar wilayah Kabupaten Sukabumi, tepatnya dari Kabupaten Bogor, dengan modus penyamaran yang cukup rapi.
Mobil bak terbuka yang tertutup terpal menyerupai kendaraan pengangkut sayuran menjadi salah satu modus operandi. Selain itu, beberapa kendaraan lain seperti minibus Suzuki Carry dan Avanza hitam dengan nomor polisi F 1174 LW juga kerap digunakan dalam pengiriman BBM bersubsidi tersebut.
Dalam investigasi lebih lanjut, awak media mendapati satu unit mobil bak terbuka bernomor polisi F 8322 MB jenis Carry hitam yang dikemudikan seorang pria berinisial Ag Mobil tersebut membawa sekitar 1,2 ton Pertalite dalam derigen-derigen besar yang siap disalurkan ke para pengecer di wilayah Kabandungan. Sopir mengakui bahwa pengiriman dilakukan secara rutin setiap dua hari sekali.

“Pengiriman ini dua hari sekali, dan sebagian besar ditujukan untuk para pengecer tetap,” ungkap Ag saat dikonfirmasi awak media di lapangan.
Menariknya, sopir tersebut juga mengungkap bahwa harga jual BBM Pertalite yang dibawanya mencapai Rp380.000 hingga Rp400.000 per derigen berisi 35 liter. Ketika ditanya lebih jauh soal keamanan pengiriman, ia menyebut bahwa semua telah “dikoordinasikan”, namun tidak merinci dengan siapa koordinasi dilakukan.
Hal ini jelas Praktik Ilegal yang Langgar Undang-Undang
Kegiatan ini jelas melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dijelaskan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda yang tidak ringan.
Selain berpotensi merugikan negara, praktik ilegal ini juga mengancam keselamatan masyarakat. Pengangkutan BBM tanpa standar keamanan yang semestinya bisa memicu kecelakaan fatal, terutama jika kendaraan pengangkut tidak dilengkapi alat proteksi khusus.
Langkah Penegakan Hukum
Atas temuan ini, Awak Media Indoglobe news akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Polsek Kalapanunggal dan Polres Pelabuhan Ratu, untuk mendorong penertiban distribusi BBM bersubsidi yang menyimpang dari ketentuan hukum.
Masyarakat pun diimbau Agar untuk tidak terlibat dalam praktik penyaluran ilegal BBM bersubsidi, dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat. Pemerintah juga didorong untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM, terutama di wilayah perbatasan antar kabupaten seperti Kabandungan, guna mencegah penyalahgunaan yang berulang. ( Red Pardi ).