
Sukabumi, Indoglobe news.
Proyek kandang dan pemeliharaan sapi milik PT Susu Nusantara Berjaya yang berlokasi di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah aspek perizinan yang belum sepenuhnya ditempuh.
Hal tersebut terungkap dari hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi dengan turun langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan. Rabu (08/04/2026).
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa usaha peternakan sapi tersebut memiliki kapasitas sekitar 188 ekor sapi. Namun, dalam sistem Online Single Submission (OSS), usaha tersebut tercatat sebagai skala mikro dengan nilai modal hanya sebesar Rp3 juta.
“Secara fakta di lapangan, ini masuk kategori usaha menengah ke besar. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian, khususnya pada data modal dalam Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar petugas di lokasi.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pentingnya pemenuhan persyaratan dasar, seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta izin bangunan. Saat ini, dokumen-dokumen tersebut masih dalam proses dan akan segera diurus oleh pihak perusahaan melalui tim legal maupun konsultan.
“Perusahaan akan membuat pernyataan dan menyusun timeline untuk melengkapi perizinan, baik revisi data NIB maupun persyaratan dasar lainnya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Tamzil selaku Fungsional Analis Hukum DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyesuaikan data perizinan dengan kondisi riil di lapangan.
“Secara regulasi, data yang tercantum dalam sistem OSS harus sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Jika terdapat perbedaan, maka wajib dilakukan perubahan data, khususnya terkait nilai investasi dan skala usaha,” ujar Tamzil.
Ia juga menekankan bahwa pemenuhan persyaratan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan hal yang wajib dipenuhi sebelum operasional berjalan optimal.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar,” tegasnya.
Di sisi lain, proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar juga masih berlangsung. Pemerintah bersama pihak perusahaan tengah melakukan pendekatan secara bertahap guna memastikan kegiatan usaha berjalan seiring dengan penerimaan warga.
“Untuk lingkungan dan masyarakat, saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Proses perizinan dan sosialisasi berjalan secara estafet dan bersamaan,” jelas perwakilan di lapangan.
Pemerintah berharap pihak perusahaan dapat segera menuntaskan seluruh kewajiban administrasi dan legalitas, sehingga kegiatan peternakan tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
(Y.Herdiansyah).
