
Sukabumi, Indoglobe news.
Sengketa pembayaran dalam proses pengiriman paket memicu ketegangan antara kurir ekspedisi dan pelanggan di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Seorang kurir berinisial RS mengaku mengalami tekanan dan dugaan intimidasi dari sekelompok orang yang mengatasnamakan wartawan serta perwakilan hukum.
Peristiwa ini bermula dari kendala pengantaran paket ke alamat pelanggan yang kerap tidak berada di tempat. Dalam beberapa kesempatan, paket akhirnya dititipkan dengan kesepakatan pembayaran dilakukan melalui transfer. Namun, pembayaran tersebut disebut sering mengalami keterlambatan hingga beberapa hari setelah barang diterima.
RS mengungkapkan, kondisi tersebut cukup memberatkan dirinya sebagai kurir, mengingat tanggung jawab setoran pembayaran sepenuhnya berada di pihak kurir. “Sudah beberapa kali seperti itu. Barang diterima, tapi pembayarannya sering terlambat, bahkan bisa lebih dari tiga hari,” ujarnya, Jumat (17/04/2026).
Merasa dirugikan dan mempertimbangkan risiko pekerjaan, RS kemudian memutuskan untuk tidak lagi melayani pengiriman ke alamat tersebut dan memilih mengembalikan paket kepada pengirim. Keputusan ini rupanya memicu ketidakpuasan dari pihak konsumen.
Tak lama berselang, kantor cabang ekspedisi tempat RS bekerja didatangi oleh sekelompok orang berjumlah sekitar delapan orang. Mereka mengaku sebagai wartawan dan sebelumnya telah menghubungi pihak kantor untuk melakukan audiensi.
Saat kedatangan rombongan tersebut, RS diketahui tidak berada di lokasi. Pihak manajemen perusahaan kemudian mencoba memberikan penjelasan terkait standar operasional prosedur (SOP) pengiriman, sekaligus meredam situasi melalui pendekatan persuasif.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah dilakukan. RS bahkan mendatangi langsung kediaman konsumen untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Situasi justru semakin memanas setelah RS mengaku mendapat tekanan dari oknum yang juga mengatasnamakan pengacara. Ia disebut-sebut diarahkan ke ranah hukum dengan ancaman pelaporan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mereka menyampaikan akan membawa persoalan ini ke pengadilan. Saya merasa kebingungan karena tidak merasa melakukan pelanggaran,” kata RS.
Dalam praktik operasional perusahaan, kurir memiliki tanggung jawab penuh terhadap setoran pembayaran paket. Jika terjadi keterlambatan atau kekurangan pembayaran, maka kurir yang harus menanggung konsekuensinya. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi RS di tengah situasi yang dihadapinya.
Sejumlah pihak menilai, penggunaan identitas profesi wartawan dalam penyelesaian sengketa konsumen tidaklah tepat, terlebih jika disertai tindakan yang berpotensi menekan atau mengintimidasi. Tindakan semacam ini dinilai dapat mencederai independensi pers serta melanggar kode etik jurnalistik.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang tepat dan berwenang, seperti melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau jalur hukum formal, sehingga tidak menimbulkan tekanan terhadap salah satu pihak.(Red).
