
BANDUNG, Indoglobenews – Pemberian dana hibah tahun anggaran 2023 yang direalisasikan melauli Biro Kesra Setda Jabar kepada KWKA Provinsi Jawa Barat Rp143.540.400.000 serta STAI AR Rp30 miliar, sangat bermasalah. Realitas hasil audit tersebut ada upaya perbuatan melawan hukum.
Temuan kasus audit BPK Perwakilan Provinsi Jabar terhadap KWKA dalam penggunaan dana hibah berupa, pembayaran biaya perjalanan dinas pada Bidang PDPP Rp509.910.000, dan pembayaran biaya perjalanan dinas pada Bidang PM terindikasi tidak dilaksanakan Rp155.912.000, serta penggunaan dana hibah tidak sesuai proposal/NPHD (naskah perjanjian hibah daerah).
Sedangkan temuan kasus hasil audit terhadap STAI AR, berupa terdapat bukti pertanggungjawaban yang terindikasi tidak benar sebesar Rp1.035.124.590, dan penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukan Rp4.113.101.036,53.
Terkait temuan kasus hasil audit BPK tersebut, konfirmasi Indoglobenews No.311/IGN/Kprwil-Jbr/W/I/2026 yang ditujukan kepada Sekda Jabar Herman Suryatman pada 23 Januari lalu bukan dijawab oleh lembaganya sendiri (Setda Jabar), malah dilimpahkan ke Diskominfo Provinsi Jawa Barat yang nota bene tidak memiliki pertanggungjawaban publik terhadap realisasi dana hibah tersebut.
Baik dan buruknya penggunaan dana publik yang terealisasikan dalam gelontoran APBD merupakan tanggungjawab lembaga masing-masing, bukan melempar ‘bola panas’ ke lembaga lain.
Begitu juga dengan Diskominfo Jabar yang memiliki masalah tersendiri terkait temuan BPK tiga tahun berturut-turut, yakni realisasi Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan pada Belanja Barang dan Jasa TA 2022 yang mengakibatkan kurang penerimaan sebesar Rp560.483.632,95 yang terdiri dari kesalahan perhitungan restitusi Rp114.920.032,95 dan denda keterlambatan yang belum dikenakan Rp445.563.600.
Juga pada TA 2023 berupa pengadaan barang jasa item Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan TA 2023 yang dilakukan mendahului kontrak, dan tidak sesuai kontrak Rp1.507.080.000 berpotensi tidak sesuai kebutuhan; dan pemborosan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp1.085.309.200.

Serta temuan tahun 2024, yakni Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar belum sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan pembayaran honorarium kepada 40 orang pada 12 peran tersebut Rp3.635.600.000 tidak berdasarkan peran dan tugas yang dikerjakan sebagai ahli di bidang informasi dan teknologi
Persoalan tersebut tidak mungkin dilimpahkan ke Setda Jabar bilamana dikonfirmasi media. Begitu juga dengan masalah dana hibah dimana realisasi pemberian dana hibah kepada KWKA maupun STAI AR merupakan tanggungjawab Sekda Jabar beserta Biro Kesra, termasuk pengelolanya (penerima).
Kerancuan tersebut terbukti dengan jawaban konfirmasi melalui surat bernomor 1502/KOM.04.02/KP tanggal 20 April 2026 yang ditandatangi secara elektronik oleh Kadiskominfo Jabar Mas Adi Komar.
Padahal Media Indoglobenews tidak pernah menyurati secara tertulis maupun meminta informasi kepada Diskominfo Jabar terkait masalah dana hibah di Setda Jabar.
Ungkapan dalam surat tersebut “setelah berkoordinasi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Jawa Barat” menjadi tandatanya, seolah Media Indoglobenews mengkonfirmasi tertulis Diskominfo Jabar.
Inti Jawaban pada surat tersebut, pertama biaya perjalanan dinas bidang PDPP dan bidang PM yang terindikasi tidak dilaksanakan sudah dikembalikan ke kas daerah. Dan sebenarnya dilaksanakan namun dokumen SPJ yang diperlukan tidak lengkap
Kedua, penyaluran dana hibah telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu Inspektorat, Bappeda, Disperkim, Biro hukum dan HAM, dan Biro Kesra Provinsi Jawa Barat, dan pendampingan oleh Kejati Jabar.
Dan ketiga, Pemprov Jabar melalui inspektorat melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi serta dampak yang dihasilkan.
Tidak Sesuai Fakta
Menyoal tiga jawaban tersebut, mengenai biaya perjalanan dinas terindikasi tidak dilaksanakan sudah dikembalikan ke kas daerah, merupakan pengakuan terhadap pelanggaran aturan. Namun validitasnya cacat, yakni bukti berupa kwitansi pengembalian ke kasda tidak ditunjukkan.
Begitu juga pelaksanaan yang melibatkan berbagai pihak, yaitu Inspektorat, Bappeda, Disperkim, Biro hukum dan HAM, dan Biro Kesra Provinsi Jawa Barat dan pendampingan Kejati Jabar dan semua dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.
Namun fakta temuan kasus hasil audit BPK memaparkan bahwa realisasi belanja hibah tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar Rp6.032.127.132,53 yang terdiri dari hibah KWKA Rp1.919.026.096; dan hibah STAI AR Rp4.113.101.036,53.
Di samping BPK menyebutkan bahwa realisasi belanja hibah Rp1.035.124.590 berpotensi disalahgunakan. Bukti-bukti lain hasil audit yang menjadi fakta berpotensi perbuatan melawan hukum terekap dalam lampiran berupa biaya perjalanan dinas dengan nota fiktif dan tidak valid.
Sementara jawaban untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi serta dampak yang dihasilkan Pemprov Jabar melakukan monitoring melalui inspektorat, tetapi fakta hasil audit BPK menegaskan tidak optimal.
Temuan kasus hasil audit BPK terkait dana hibah bukan saja terjadi pada tahun 2023. Potensi penyimpangan anggaran kebocoran APBD berjalan lima tahun anggaran berturut-turut, yakni dari tahun 2020, 2021, 2022 dan tahun anggaran 2024.
Mengenai jawaban yang diberikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat Mas Adi Komar tidak mencerminkan pertanggungjawaban yang sebenarnya terhadap pengelolaan dana publik yang teranggarkan dalam APBD Jabar. Karena entitas yang terperiksa oleh BPK tidak dapat memberikan pertanggungjawaban publik.
Faktanya, surat yang ditujukan ke Sekda Jabar dijawab oleh Kadiskominfo. Dan buktinya, tandatangan jawaban tertulis tersebut ditandatangani oleh Kadiskominfo bukannya oleh Sekda Jabar Herman Suryatman selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (Zulkifli L/IGN Jabar)
