
Oku Timur Sumsel Indoglobenews.Com- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 hingga 2026 di SMP Negeri 2 Bunga Mayang Kec.Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), menuai Sorotan Publik. Sejumlah Indikasi Dugaan adanya kejanggalan muncul, terutama terkait Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran yang dinilai belum terbuka secara publik.
Upaya Konfirmasi yang dilakukan Ketua Kordinator Sumsel Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Eri Widosen melalui Surat Resmi Nomor:371/KCBI/20/05/2026 perihal -Klarifikasi Pengelolaan Dana BOS sampai saat ini belum mendapat Tanggapan dari Pihak Sekolah. Kepala SMP Negeri 2 Bunga Mayang terkesan memilih bungkam, dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan Data yang dihimpun, Sekolah tersebut menerima Dana BOS sebesar sebagai berikut,
Tahun 2022 Rp.346.500.000,-
Tahun 2023 Rp.364.100.000,-
Tahun 2024 Rp.355.300.000,-
Tahun 2025 Rp.319.000.000,-
dan pada Tahun 2026 Tahap pertama Rp.167.200.000.
Secara keseluruhan, Total Anggaran 2022-2026 yang dikelola mencapai Rp.1.552.100.000,- Angka yang signifikan dan seharusnya diiringi dengan Keterbukaan Informasi Publik.
Sorotan utama tertuju pada berbagai pos belanja, mulai dari Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan Pembelajaran, Asesmen, Administrasi Sekolah, hingga Pembayaran Honor.
Kejanggalan paling mencolok terjadi pada Tahun Anggaran 2022-2025 setiap tahap Pengelolaan Anggaran Sarana dan Prasarana Sekolah melonjak drastis hingga Rp.179.593.400,- Nilai ini menyerap hampir 3/4 dana pada tahap tersebut.
Kondisi ini dinilai tidak wajar karena bertolak belakang dengan prioritas peningkatan mutu pendidikan yang seharusnya menjadi fokus utama Penggunaan Dana BOS.
Selain itu, Anggaran Pengembangan Perpustakaan juga menjadi perhatian. Pada Tahun 2022 sebesar Rp.24.496.500,
Tahun 2023 Rp.21.663.000,-
Tahun 2024 Rp.21.380.400,-
Tahun 2025 Rp.40.743.500,- Kenaikan di tahun 2025 sesignifikan ini memerlukan penjelasan rinci, terutama terkait jenis Pengadaan, Spesifikasi, serta Realisasi Fisik di lapangan.
Sementara itu, pos Pembayaran Honor yang konsisten berada pada Tahun 2022 Rp.157.200.000,-
Tahun 2023 Rp.137.400.000,-
Tahun 2024 Rp.144.100.000,-
Tahun 2025 Rp.89.850.000,- juga turut menjadi perhatian. Aspek yang dipertanyakan meliputi Jumlah Penerima, Dasar Pembayaran, serta kesesuaian dengan petunjuk teknis Dana BOS.
Dari total Anggaran Tahun 2022-2025 tersebut, pola Penggunaan Anggaran memperlihatkan adanya Dugaan Mark-Up, Program Fiktif, Laporan yang tidak Valid, serta Kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Dalam rangka menjaga Asas Praduga tak Bersalah, Korlap LSM-KCBI telah melakukan Monitoring dilapangan. Banyak kejanggalan dalam Penggunaan Dana BOS.
Sikap seperti ini semakin menguatkan dugaan bahwa penyimpangan – penyimpangan serius atas Pengelolaan Dana Negara
Hingga berita ini diturunkan, belum ada Klarifikasi Resmi dari Pihak Sekolah. Sikap tidak Responsif tersebut justru memperkuat desakan publik agar dilakukan Audit menyeluruh oleh Instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Anggaran Pendidikan, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan Dana tersebut benar-benar digunakan untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan.
Tim Media Nasional Indoglobeneews
