
Sergai-indoglobenews
Perbaungan
Sudah Lebih Dari 60 hari berlalu adanya berita viral tentang salah satu desa di Serdang Bedagai desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kepala desa nya tersangkut kasus korupsi dana desa yaitu TGR Rp 434 juta
Berita kasus kepala desa ini sudah sangat Viral yang mana ada dugaan kepala desa yang berinisial B ( Bima ) ini tersangkut kasus korupsi yang mana kasusnya pada tahun 2024 kemaren desa ini terperiksa oleh Inspektorat Sergai terduga melakukan banyak kegiatan yang tidak memenuhi standard pekerjaan desa
Hal ini disampaikan beberapa bulan yang lalu oleh Inspektorat Sergai bahwasanya benar kepala desa kota Galuh terkena Tuntunan Ganti rugi sebesar 434 juta rupiah dan di berikan batas pengembalian sebanyak 60 hari kerja itu yang di berikan batas waktu pengembalian 60 hari kerja oleh Inspektorat Sergai
Menelusuri tentang adanya berita TGR desa ini Awak media Indoglobenews mencari dan menggali informasi tentang kebenaran adanya salah satu desa di sergai yaitu desa kota Galuh Perbaungan
Mendapatkan informasi dari salah seorang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwasanya desa kota Galuh yang membuat Rancangan Anggaran belanja desa itu adalah pendamping desa kecamatan yaitu Pak Rahman
Tidak berselang lama dari data informasi yang didapat awak media pun langsung menghubungi pendamping desa tersebut awak media menanyakan perihal tentang kenapa bisa seorang pendamping desa membuat RAPBdes desa
Awak media menanyakan apakah tidak melanggar sebagai pendamping desa membuat RAPBdes itu lalu bagaimana pula yang buat pendamping desa bisa TGR sebanyak itu apakah pendamping desa atau pak Rahman mengetahui juga tentang kerugian negara atau bisa jadi di sengaja agar bisa korupsi dana desa berjamaah , ia menjawab kalau masalah itu saya tidak bisa menjelaskan nya ucapnya , lalu kenapa bisa TGR awak media bertanya kembali dan pak Rahman tersebut tidak menjawab nya dan awak media sebelumnya ingin mengajak pendamping desa bertemu namun ia menjawab saya sangat sibuk dan tidak bisa jumpa
Lanjut awak media menjumpai ketua BPD desa kota Galuh Pak Suhairi Adha awak media menanyakan kebenaran tentang pembuatan RAPBDes ia mengatakan bahwasanya betul yang membuat adalah pak Rahman pendamping desa kecamatan dan Ketua BPD juga mengatakan TGR 434 juta tersebut sudah di kembalikan jadi langsung aja tanyakan pada kepala Desa ucapnya

Menindak lanjuti ucapan BPD tersebut melalui pesan singkat awak media menanyakan kebenaran tentang pengembalian uang tgr tersebut kepala desa yaitu Bima dan ia juga seorang PNS mengatakan pada awak media
Sudah dikembalikan bg
Kita jg sdh sampaikan laporan pengembalian dimaksud kpd inspektorat Sergai bg ucapnya pada awak media melalui pesan singkat
Awak media menanyakan apakah ada tanda terima dari Inspektorat tentang pengembalian tersebut ia tidak menjawab
Sementara Camat Perbaungan di hubungi melalui telpon Buk Emiyati apakah sudah ada berita acara pemulangan uang kerugian negara yang TGR di desa kota Galuh
Buk Emi mengatakan coba langsung aja bang tanyakan pada Inspektorat karena itu sudah kewenangan Inspektorat katanya
Tentang Rekening koran pengembalian uang TGR tersebut bisa kah saya minta copy nya, buk camat juga menjawab langsung aja bang minta sama Inspektorat pungkasnya
Inspektorat Serdang Bedagai yaitu Johan Sinaga di konfirmasi tentang pengembalian TGR tersebut ia mengatakan ia hanya menerima Copyan rekening korannya saja dan sudah masuk kembali ke rekening desa
Tidak jauh beda dari sebelumnya awak media meminta fotocopy rekening koran pengembalian uang TGR tersebut Johan Sinaga mengatakan sudah di rekap jadi agak sulit untuk diambil
Mau mastikan aja kalau di tanya masyarakat bisa awak jawabnya bahwasanya udah di pulangkan bisa awak tunjukkan
Sama kami fc family yg asli dipegang kades
Sudah dijilid family
Tentang informasi Bendahara desa dan juga istri ke dua kepala desa yang mencairkan uang 200 juta pada tahun 2025 Johan Sinaga mengatakan anggaran tahun 2025 belum kami periksa pungkasnya ( M Yamin Nasution)
