
Sergai-indoglobenews
Perbaungan
Surya Bima Seorang ASN dan juga kepala desa desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai yang diduga Gelapkan Uang dana desa sebesar 434 juta walaupun infonya ia telah Membayar Uang TGR ia masih terjerat hukum ,
kamis ( 11/6/26 )
Di temui diruang kerjanya Inspektorat Sergai Johan Sinaga dalam keterangannya mengenai TGR Yang dilakukan Kepala desa Kota Galuh sewaktu dikonfirmasi awak media dan tim beberapa waktu yang lalu
Johan Sinaga mengatakan bahwasanya TGR Kepala desa kota Galuh sudah dikembalikan ke kas desa dan Inspektorat Sergai sudah menerima bukti pengembalian Uang kerugian negara tersebut sebesar 434 juta ke rekening desa yang mana Inspektorat menerima fotocopy rekening koran pengembalian uang tersebut ,

Ditanya perihal apakah masalah pengembalian uang TGR tersebut sudah selesai sampai disitu saja Johan mengatakan hal ini sudah diserahkan ke kepolisian Resort Sergai yaitu bagian tipikor Sergai
Lanjut Johan Soal terjerat hukum tidak nya itu sudah menjadi kewenangan tipikor dari kepolisian Resort Serdang Bedagai
Ia juga minta maaf pada awak media karena tidak bisa memberikan fotocopy rekening pengembalian uang TGR tersebut kalau sekedar melihat nya saya akan perlihatkan berkas nya jangan sampai saya dikira tidak mematuhi undang undang KIP ( keterbukaan informasi publik) namun itulah aturannya ucap Johan Sinaga
Sementara di desa kota Galuh sendiri salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya ia juga sudah mendengar bahwasanya TGR yang dilakukan oleh kepala desa yang 434 sudah dikembalikan ke kas desa ia berharap mudah mudahan uang TGR tersebut tidak di pakai kembali oleh kepala desa untuk keperluan nya pribadi

Berikut undang undang tentang TGR dan tuntutan apa saja tentang korupsi dana desa tersebut
Tuntutan ganti rugi (TGR) dalam perkara dana desa sangat bisa dipidanakan. Mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.
Pengadilan Tipikor secara konsisten tetap menjatuhkan hukuman penjara selain kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.Berikut adalah mekanisme penegakan hukum dan aspek pemidanaan dana desa:
Pengembalian Tidak Menghapus Pidana: Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus perbuatan pidana seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi.Posisi Pengembalian Kerugian: Uang yang dikembalikan umumnya hanya akan diperhitungkan oleh hakim sebagai faktor yang meringankan saat menjatuhkan vonis.

Pelaku tetap dapat dijatuhi hukuman badan (penjara) dan denda.Penyelesaian Administratif: Aparat penegak hukum mengedepankan asas ultimum remedium. Jika penyalahgunaan bersifat administratif (kesalahan administrasi murni atau kelalaian tanpa niat jahat/memperkaya diri) dan diselesaikan melalui pengembalian kerugian dalam waktu 60 hari, penanganan pidananya bisa dihentikan.
Tindak Pidana Berlanjut: Pemidanaan tetap berlanjut jika kerugian negara diakibatkan oleh kesengajaan, penggelapan untuk kepentingan pribadi (seperti foya-foya atau bayar utang),
Dimohon kepada aparat Penegak Hukum khususnya tipikor Sergai agar betul betul Melaksanakan tugas dan wewenang nya menanggapi prihal korupsi dana desa ini jangan ada kata damai
(M Yamin Nasution)
