
Sukabumi, Indoglobe news
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan yang selama ini dikuasai keluarga Muhtar Toha beserta ahli warisnya di Kecamatan Cicurug. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status hukum dan administrasi lahan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi, Asep Hadian, menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi lapangan merupakan tindak lanjut atas permohonan masyarakat yang mengharapkan adanya kepastian hukum terkait lahan yang mereka tempati.
Menurutnya, kunjungan tim ke lokasi bukan untuk menetapkan keputusan akhir, melainkan untuk mengumpulkan fakta dan mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen aset yang dimiliki pemerintah daerah.
“Kegiatan hari ini bukan tahap final. Kami hanya melakukan verifikasi lapangan sebagai bagian dari proses penelaahan atas permohonan masyarakat. Hasilnya akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan bagi pimpinan,” ujar Asep.

Ia menegaskan bahwa penanganan aset daerah harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kekayaan negara yang tercatat dalam administrasi dan laporan keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap keputusan harus didukung oleh dokumen yang sah serta hasil pemeriksaan yang komprehensif.
Asep mengakui proses penanganan permohonan tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal itu disebabkan oleh kompleksitas persoalan yang harus ditelusuri, termasuk pemeriksaan dokumen-dokumen lama yang sebagian masih tersimpan dalam bentuk arsip manual.
“Kami tidak bisa hanya berpatokan pada dokumen yang diajukan pemohon. Semua harus diverifikasi, baik melalui pengecekan lapangan, penelitian dokumen, maupun kajian hukum agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat,” jelasnya.
Diketahui, permohonan terkait lahan tersebut telah diajukan sejak beberapa tahun lalu dan penanganannya telah melalui beberapa periode pejabat. Pada awal tahun 2025, komunikasi kembali dilakukan dengan pihak pemohon untuk melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses verifikasi.
Meski terdapat indikasi bahwa lahan tersebut pernah tercatat dalam data inventaris pemerintah, Bidang Aset BPKAD belum dapat memastikan status kepemilikannya. Saat ini, proses pencocokan data masih terus dilakukan dengan melibatkan berbagai dokumen pendukung dan koordinasi bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Belum dapat disimpulkan apakah lahan tersebut merupakan aset daerah atau bukan. Kami masih melakukan pencocokan data inventaris, dokumen pertanahan, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat proses legalitas yang diharapkan masyarakat. Sebaliknya, seluruh fakta dan bukti yang ditemukan akan menjadi bagian dari kajian objektif yang nantinya disampaikan kepada pimpinan daerah.
Di sisi lain, proses verifikasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola aset daerah. Kejelasan data dan administrasi aset dinilai penting guna mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum mengambil keputusan terkait status lahan tersebut. Hasil verifikasi lapangan masih akan dikaji lebih lanjut sebelum menjadi dasar penetapan kebijakan resmi.
Masyarakat pun berharap proses yang sedang berlangsung dapat menghasilkan solusi yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat setelah persoalan ini berlangsung selama bertahun-tahun.
(Y.Herdiansyah)
