
T.karo.indoglobenewscom.Senin 20 Juli 2026.
Peredaran rokok ilegal,atau yg di kenal rokok setengah cukai marak beredar di kalangan masyarakat di tanah karo.memiliki harga murah,di banding dengan rokok yang bayar pajak, meski merugikan negara sampai milyaran rupiah per bulan khusus di kabupaten Karo ini saja,rokok jenis ilegal seperti lukman.manchester.
Raiders,helium, SAE dll.sudah sangat populer di kalangan masyarakat karo.menyebar luas kan barang barang ilegal dapat di pidana sesuai dengan pasal 54 UUD.no 39 tahun 2007 tentang cukai. Yang bunyi nya, setiap orang yang menawar kan,menyerah kan menjual atau menyediakan untuk di jual barang barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak di lekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lain nya.dan di jelas kan dalam pasal 29 ayat 1 pelanggar dapat di pidana paling lama penjara 5 tahun. Ketika di lakukan investigasi terkait peredaran rokok ilegal di Karo,di temukan bahwa Nara sumber membeli rokok ilegal tersebut di salah satu grosir ternama yang terletak di jalan besar kaban jahe- kota cane tepat nya toko depari pelita. Jalan kota cane no 57 kaban jahe.ketika awak media konfirmasi terkait peredaran rokok ilegal tersebut, dengan menggunakan aplikasi wa, sang pengusaha toko Depari pelita tersebut mengakui bahwa benar dia menjual rokok rokok ilegal tersebut,dan menyampaikan,saat ini sedang tidak ada,ujar nya. Ketika awak media menyampaikan bahwa hari ini rokok tersebut Masi di kendalikan oleh pengusaha toko grosir Depari pelita itu juga mengakui nya.. seluruh penegak hukum,harus melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan negara atau pun masyarakat. Baik bea cukai,atau pun kepolisian di minta untuk usut masalah rokok ilegal di tanah Karo..( master purba)
