
Buol -Indoglobe News .com,Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan terus mempercepat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh kecamatan sebagai langkah memperkuat tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat.
Kegiatan pendampingan dilaksanakan secara bertahap di Kecamatan Bukal, Bunobogu, Lakea, dan Biau. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Buol, Agus Zaenal Abidin, S.E., M.M., memimpin langsung pendampingan bersama jajaran teknis, pemerintah kecamatan, pengurus, pengawas, dan pendamping koperasi. Di Kecamatan Bukal, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan akta notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selama pendampingan, pengurus koperasi memperoleh pembinaan mengenai persiapan administrasi RAT, penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, penyusunan rencana kerja serta RAPB koperasi, hingga tata cara penyelenggaraan RAT yang sesuai ketentuan. Berbagai kendala administrasi dan penyusunan laporan keuangan juga dibahas untuk memperoleh solusi agar seluruh koperasi dapat melaksanakan RAT tepat waktu.
Hasil pendampingan menunjukkan meningkatnya pemahaman pengurus terhadap mekanisme RAT, teridentifikasinya berbagai kendala beserta langkah penyelesaiannya, serta terbangunnya komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pengurus koperasi untuk mempercepat penyelesaian dokumen administrasi dan memperkuat tata kelola koperasi.
Kecamatan Lakea yang menjadi satu-satunya kecamatan di Kabupaten Buol dengan tingkat pelaksanaan RAT mencapai 95 persen, di mana 11 dari 12 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah menyelenggarakan RAT. Dinas Koperasi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Lakea, pengurus, pengawas, dan seluruh pihak yang berkontribusi atas keberhasilan tersebut, serta berharap capaian ini menjadi motivasi bagi kecamatan lainnya.
Sementara itu, pendampingan di Kecamatan Biau pada Selasa, 21 Juli 2026, ditutup dengan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri Buol yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan koperasi. Pemerintah Kabupaten Buol memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar koperasi semakin profesional, mandiri, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan anggota serta perekonomian masyarakat.
(Sudirman sija)
Rilis
Humas Pemda Buol
