
Sumsel indoglobenews.com -Masih ingat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana fasilitas likuiditas pembayaran perumahan (FLPP) di Bank Sumsel Babel cabang Martapura untuk tahun anggaran 2024-2025 .
Kejaksaan Negeri (Kejari) Oku Timur telah melakukan menggeledah di kantor Bank tersebut dan menyita ratusan dokumen penting sebagai barang bukti, penyidikan kasus ini terus berkembang,dengan total 15 orang tersangka yang telah ditetapkan dalam rangkaian kasus tersebut, termasuk pihak swasta dan mantan pimpinan cabang Bank.
Publik menaruh harapan besar agar kasus tersebut segera menemui titik terang.
Namun hingga kini, setelah hampir berapa bulan berlalu, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan terbaru proses penyidikan.
Hingga saat ini, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur telah memeriksa sedikitnya 65 orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kepala Kejari OKU Timur, Dennie Sagita.SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Sefri Hendra.SH.,MH mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, penyidik juga masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari PBH Feradi Wpi Sumatera Selatan, Ass.Adv.Eri Widosen.C.Pfw.,C.Mdf.,C.Ftax,. Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak boleh berlarut-larut karena dapat memunculkan spekulasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Eri Widosen.C.Pfw.,C.Mdf.,C.Ftax.,meminta Kejari Oku Timur segera memberikan kepastian hukum. Jika alat bukti telah dinilai cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya menurut Eri , jika penyidikan masih berjalan, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.Ungkapnya.
Tim Media Nasional
