
Martapura indoglobenews.com – 31 Juli 2026 – Pusat Bantuan Hukum Feradi Wpi Sumatra Selatan mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur (Kejari OKUT) agar segera memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan tindak pidana umum yang menjerat Marwan, Kepala Desa Kromongan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT)
Marwan sebelumnya telah dijemput paksa penyidik Kejari OKUT dan langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Martapura. Namun hingga kini, hampir beberapa bulan berlalu, status hukumnya masih menggantung.
“Publik berhak tahu. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Masyarakat Kromongan trauma, tapi keadilan seperti digantung,” tegas Ass.Adv.Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax, Ketua PBH Feradi WPI Sumsel
PENYIDIKAN JALAN DI TEMPAT?
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari OKUT, Sefri Hendra, SH., MH, tim penyidik Seksi Pidana Umum telah memeriksa sedikitnya 5 orang saksi untuk melengkapi alat bukti dan membangun konstruksi perkara.
Namun ironisnya, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi penetapan tersangka. Publik hanya diberi tahu bahwa “penyidikan masih berjalan” dan “masih ada sidang tuntutan”.
“Kami khawatir penanganan yang berlarut-larut ini memicu spekulasi liar. Bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujar Eri.
3 TUNTUTAN PBH FERADI WPI KEPADA KEJARI OKUT
- Buka Informasi: Sampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka sesuai UU KIP. Masyarakat berhak tahu sejauh mana prosesnya.
- Segera Tetapkan Tersangka: Jika 2 alat bukti sudah cukup, jangan tunda. Jika belum cukup, jelaskan kendalanya ke publik.
- Tuntaskan Tanpa Tebang Pilih: Jangan ada intervensi politik. Proses hukum Kades Kromongan harus sama dengan kasus lainnya.
“Prinsipnya sederhana. Kalau cukup bukti, SIDIK – TETAPKAN – SIDANGKAN. Kalau belum, jelaskan. Jangan biarkan kasus ini jadi bola liar,” pungkas Eri Widosen.
PBH FERADI WPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, pihaknya akan melayangkan somasi resmi (Eri).
