
Sukabumi Indoglobe news
Dugaan adanya kedekatan khusus antara Kepala KUA Kecamatan Pabuaran berinisal JN dengan seorang perempuan yang diketahui berstatus sebagai istri orang lain mulai menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan kedekatan tersebut bukan sekadar pertemuan biasa. Keduanya disebut beberapa kali melakukan perjalanan menuju wilayah kota Sukabumi setelah sebelumnya diduga membuat janji untuk bertemu di luar wilayah Pabuaran.
Yang semakin mengundang perhatian adalah adanya sejumlah bukti transaksi transfer dari rekening yang diduga milik Kepala KUA kepada rekening perempuan tersebut.
Jika bukti-bukti tersebut benar dan dapat diverifikasi, tentu menjadi penting untuk mengetahui apa tujuan transaksi, dalam konteks apa pertemuan dilakukan, serta apa hubungan sebenarnya antara keduanya.
Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat yang memimpin Kantor Urusan Agama dan memiliki tanggung jawab moral serta etika sebagai aparatur pemerintah.
DPD JWI Sukabumi Raya melalui ketua nya Lutfi Yahya , menilai persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas isu yang beredar di masyarakat. Bila memang terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu dilakukan klarifikasi secara terbuka dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Beliau juga menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi hubungan terlarang.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan seseorang. Tetapi ketika muncul dugaan yang menyangkut pejabat KUA, disertai informasi mengenai pertemuan di luar daerah dan bukti transaksi keuangan, tentu masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka justru menjadi bola liar,” tegasnya.
JWI juga melalui wakil ketuanya Herman popay meminta Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi tidak mengabaikan informasi tersebut apabila bukti dan laporan resmi disampaikan. Klarifikasi perlu dilakukan secara objektif dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk memastikan keaslian dan konteks bukti transaksi serta informasi perjalanan yang beredar.
Di sisi lain, perempuan yang disebut dalam informasi tersebut maupun Kepala KUA Pabuaran tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. JWI menegaskan bahwa seluruh informasi yang belum terverifikasi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta final.
Namun demikian, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin ASN, atau ketentuan lain yang berlaku, JWI meminta agar penanganannya dilakukan secara tegas dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
JWI Sukabumi Raya akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong agar dugaan tersebut diuji berdasarkan fakta, bukan berdasarkan rumor. Sebab jabatan publik bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga menyangkut keteladanan, integritas, dan kepercayaan masyarakat.( Pardi IGN )
