
Toili, IndoglobeNews
Anggota DPRD Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, Suprapto, SH mengakui ada ribuan Hektar Sawit diluar batas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Hal itu diungkapkan Sekretaris DPC Partai PDIP kabupaten Luwuk Banggai itu saat wawancara dengan Media ini dirumahnya di Desa Moilong, Selasa malam (20/5/25).
“Itulah yang menjadi repotnya soal masalah lahan perkebunan kami sudah dikuasai Kurnia semua. “Saya juga berkebun diatas. Andaikan Kurnia Luwuk Sejati tindak mengambil lebih dari seribu hektar diluar batas HGU nya itu kan masih dekat dengan lahan untuk kami berkebun,” tandas Mantan Ketua DPRD Banggai itu dengan nada menyesalkan.
“Padahal menurut Suprapto masyarakat Toili hanyalah merupakan petani awam yang hobinya bersawah, dan tidak suka Sawit.
“Kalau kita bersawah kan Sungai kita tetap jernih, itu merupakan benak pikiran kami ditahun sembilan puluhan. Namun setelah KLS mulai masuk dan menebang kayu dalam jumlah ratusan bahkan jutaan kubik kayu pada waktu itu, maka kenyamanan kami sebagai petani Sawah mulai terusik. Imbuhnya.
“Saat ditanya, apakah ada kesan KLS menopoli lahan pertanian masyarakat pada waktu itu, wakil rakyat dari PDIP yang sudah duduk 4 Priode itu mengaku bahwa benar waktu kesannya begitu. Bahkan Suprapto mengaku jika dirinya pernah membuat skemanya jelang akan dilakukan sidang di DPRD Luwuk Banggai dengan Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus KLS pada waktu itu.

“Saya yang membuat skemanya waktu saya di Kemisi I dan mengumpulkan data. Dan data yang diperoleh Dewan melalui Komisi I bahwa PT. KLS diketahui telah memperoleh lahan sawit sebanyak 2800 hektar diluar HGU.
“Ia mengakuinya, bahwa dari hasil pengumpulan data KLS telah dilakukan RDP sebanyak 3 kali. Dan hasilnya Dewan telah direkomendasikan kepada Pemerintah daerah (Pemda) untuk segera diidentifikasi dan ditindak lanjuti. Ungkapnya.
Diketahui, Hingga saat ini sekitar dua ribu hektar lebih lahan Sawit KLS diarea HGU telah mati Ijinnya dan tak dapat diperpanjang. Selain itu terdapat juga tanaman sawit yang diluar batas HGU hingga masuk dihutan kawasan Suaka margasatwa Bangkiriang.
“Informasi yang dihimpun Media ini PT.Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terancam bayar pengembalian kerugian negara sebesar 900 Miliar. Dari kasus yang bergulir di Kejaksaan Agung melalui Satgas Penertiban Hutan Kawasan (PKH) erdasarkan Perpres No.5 tahun 2025. Tentang Pembentukan PKH.
Perpres ini menjadi payung hukum utama bagi Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan, termasuk upaya penyitaan lahan sawit ilegal. Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dalam penanganan sengketa terkait kawasan hutan.***
(K.S.Putra)