
OKU Timur indoglobe news.com – 10 Agustus 2026- Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan, resmi mengirimkan surat somasi bernomor 001/KCBI-SUMSEL/SMS/VIII/08/2026 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur. Langkah ini menyusul pemberitaan media RuangInvestigasi.com dan RajawaliNews.online tanggal 8 Agustus 2026, yang mengangkat kasus penahanan Kartu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) milik warga bernama Efendi sejak tahun 2021 tanpa pernah diserahkan kepada pemiliknya.
Berdasarkan pengaduan warga dan penelusuran yang dilakukan, Efendi warga Dusun V Marga Jaya, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja baru menyadari dirinya terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT sejak tahun 2021 saat mendatangi Bank Mandiri Cabang Martapura. Pihak bank justru menyatakan kartu tersebut telah diterbitkan sejak lama, tidak pernah diambil, dan kini tidak dapat dicetak kembali karena sudah ditarik sistem. Satu-satunya jalan yang disarankan bank adalah pengajuan ulang melalui Dinas Sosial kepada Kementerian Sosial RI.
Yang lebih mencurigakan, Efendi sama sekali tidak pernah menerima kartu tersebut selama lebih dari 5 tahun. Padahal sesuai prosedur, kartu wajib diserahkan langsung kepada KPM melalui pendamping Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Ketika dikonfirmasi, pihak TKSK justru meminta warga yang dirugikan untuk membuktikan sendiri riwayat transaksi seolah-olah bukan pendamping yang wajib mempertanggungjawabkan proses penyaluran.
LSM-KCBI Kirim Surat Somasi, Tetapkan Batas Waktu 3 Hari Kerja
dalam surat somasi yang dikirimkan tanggal 10 Agustus 2026, LSM-KCBI menegaskan bahwa penahanan kartu bantuan sosial selama bertahun-tahun tanpa diserahkan kepada pemiliknya mengandung dugaan pelanggaran berat dan penguasaan hak milik orang lain. Pihak Dinas Sosial OKU Timur pun diberi batas waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak surat diterima untuk menindaklanjuti dan memberikan jawaban tertulis.
Berikut 5 tuntutan yang disampaikan LSM-KCBI kepada Dinas Sosial OKU Timur:
Pertama, segera memfasilitasi penerbitan ulang kartu BPNT atas nama Efendi tanpa birokrasi berbelit-belit, agar haknya dapat segera digunakan;
Kedua, melakukan audit dan penelusuran riwayat pencairan dana atas kartu tersebut sejak tahun 2021 hingga saat ini, untuk mengetahui apakah dana pernah diambil dan oleh siapa;
Ketiga, meminta pertanggungjawaban secara tertulis kepada pihak TKSK dan aparat desa/kelurahan yang bertugas saat pembagian kartu, mengapa kartu tidak pernah diserahkan kepada pemiliknya;
Keempat, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus serupa di seluruh wilayah Kabupaten OKU Timur, mengingat sangat mungkin bukan hanya Efendi yang mengalami nasib yang sama;
Kelima, memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai atau sengaja menahan kartu, termasuk pemulihan seluruh kerugian yang diderita warga.
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menilai peristiwa ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan mencederai prinsip keadilan serta transparansi pengelolaan dana bantuan sosial yang berasal dari uang rakyat.
“Kartu BPNT adalah hak murni Keluarga Penerima Manfaat. Menahan kartu dan tidak menyerahkannya selama lebih dari 5 tahun merupakan kelalaian berat yang patut diduga ada unsur penguasaan hak milik orang lain. Siapa yang memegang kartu tersebut selama ini? Siapa yang mencairkan dananya? Ini harus diusut tuntas dan dipulihkan sepenuhnya.” tegas Eri.
Lebih lanjut Eri mengingatkan: “Bantuan sosial bukanlah milik oknum yang dapat diatur sesuka hati. Setiap rupiah dan setiap kartu adalah hak rakyat yang berhak diterima secara utuh dan tepat waktu. Jangan biarkan warga yang sudah menderita justru diperlakukan tidak adil oleh sistem yang seharusnya melindunginya.”
Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian yang memuaskan, maka LSM-KCBI menyatakan siap melanjutkan langkah hukum lebih lanjut, baik melaporkan dugaan kelalaian dan penguasaan hak milik orang lain kepada aparat penegak hukum maupun mengajukan pengaduan resmi kepada lembaga pengawas yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur. Tim LSM-KCBI akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan mendorong tindakan nyata, bukan sekadar jawaban tertulis tanpa penyelesaian.
