
Kepala Dinas Lingkuan Hidup (DLH) kabupaten Buol Moh. Syafir menyampaikan dihadapan wartawan akan bertindak tegas dalam menertibkan galian C ilegal, karena pengusaha tidak memiliki izin legal sangat merugikan daerah dan pemilik tambang galian c yang legal.
”kasihan pengusaha yang dokumen izin lengkap, mereka bayar pajak, namun penghasilan minim karena banyaknya galian C beroperasi yang Tidak miliki izin yang lengkap “tegasnya
Sementara itu,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Nasir Andimaka menegaskan untuk penertiban kali ini, Tidak ada ampun lagi bagi mereka yang melanggar UU Pertambangan galian C.
”bagi penambang galian C yang Tidak miliki izin dan masih beraktifitas, akan kami buatkan laporan polisi untuk diproses secara hukum” katanya dengan tegas
Disisi lain,Kepala Cabang Dinas ESDM Kabupaten Buo Irhamdi B. Mastura .S.Pl menjelaskan pengusaha harus mengurus izin karena itu penting
“, agar sama-sama kita taati pada Undang-undang pertambangan tanpa izin pasal 158, dengan ancaman hukum yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan 5 (lima) Tahun atau uang denda Rp. 100.000.000″jelasnya
(Sudirman Sija ING)
