
OKU Timur, 13 Agustus 2026 — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, justru mendatangkan malapetaka bagi warga. Dapur pelaksana diduga membuang limbah sisa makanan secara sembarangan — tumpah ke lahan sawah milik warga dan menumpuk sangat dekat dengan kandang ternak kambing. Bau busuk menyengat sepanjang hari, tanah pertanian tercemar, serta ancaman penyakit mengintai warga dan ternak.
Berdasarkan pengaduan warga dan peninjauan lapangan yang dikawal LSM-KCBI, limbah sisa pengolahan makanan dari dapur MBG tidak dikelola sebagaimana mestinya. Alih-alih diangkut ke tempat pembuangan yang layak, sisa makanan membusuk dibuang begitu saja ke areal persawahan milik warga dan menumpuk tak jauh dari kandang ternak kambing.
Akibatnya:
- Tanah sawah tercemar dan berbau busuk, mengancam kesuburan lahan pertanian warga;
- Bau tak sedap menyengat setiap saat, mengganggu pernapasan dan kenyamanan hidup warga sehari-hari;
- Sisa makanan membusuk mengundang lalat, tikus, dan serangga pembawa penyakit yang berkeliaran ke pemukiman maupun kandang ternak;
- Lokasi pembuangan yang begitu dekat dengan kandang kambing sangat berbahaya — penyakit dapat menular ke ternak kapan saja, memusnahkan sumber penghidupan warga.
Keluhan warga yang disampaikan langsung kepada pengelola dapur hingga saat ini belum membuahkan hasil. Limbah terus dibuang, bau kian menyengat, dan bahaya semakin nyata.
LSM-KCBI: Jangan Sampai Program Sejahtera Menjadi Sumber Bencana
Menindaklanjuti kuasa resmi dari warga yang dirugikan, Lembaga Swadaya Masyarakat – Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) telah menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Camat Bunga Mayang, hingga Kepala Desa Tulang Bawang.
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menyampaikan kecaman tegas:
“Limbah dapur MBG dibuang ke sawah warga dan di tepi kandang ternak? Itu bukan sekadar kelalaian — itu kelancangan yang merusak hak hidup rakyat! Sawah yang seharusnya memberi makan warga kini tercemar limbah busuk. Kandang ternak yang menjadi harapan hidup justru dijadikan tempat pembuangan sampah berbahaya. Siapa yang berhak merusak tanah dan mengancam nyawa ternak rakyat?”
Lebih lanjut Eri memperingatkan bahaya yang kian mendesak: “Penyakit dari limbah busuk tidak memandang batas. Jika warga jatuh sakit atau ternak kambing mati bergelimpangan, siapa yang akan mengganti kerugian itu? Pengelola dapur atau pejabat yang lalai mengawasi? Negara menyalurkan dana untuk memberi makan rakyat, bukan untuk merusak sawah dan membahayakan ternak rakyat!”
LSM-KCBI memberikan tenggang waktu 3 hari kerja kepada instansi terkait dan pengelola dapur untuk melaksanakan:
1. Hentikan seketika pembuangan limbah ke sawah warga dan dekat kandang ternak! Jangan tambah kerusakan lagi!
2. Bersihkan menyeluruh limbah yang telah tercemar ke sawah dan lingkungan sekitar — pulihkan tanah dan air hingga bersih dan aman kembali!
3. Sediakan tempat pengelolaan limbah yang layak, tertutup, dan diangkut rutin ke lokasi pembuangan yang jauh dari pemukiman, sawah, dan kawasan peternakan!
4. Bertanggung jawab atas kerusakan tanah pertanian dan berikan jaminan tertulis bahwa hal serupa tidak akan terulang selama program berlangsung!
5. Tindak lanjut tertulis wajib disampaikan kepada warga dan LSM-KCBI sebagai bukti pelaksanaan pengawasan yang nyata!
“Jika tenggat waktu berlalu tanpa perbaikan yang nyata, LSM-KCBI tidak akan diam. Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran berat atas UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Kesehatan kepada aparat penegak hukum. Rakyat tidak boleh dirugikan oleh program yang seharusnya melindunginya,” tegas Eri menutup pernyataan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun tindakan nyata dari pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait. Warga Desa Tulang Bawang masih menahan bau busuk, memandang sawah yang tercemar, dan cemas menantikan apakah ternak kambing mereka akan selamat dari ancaman penyakit.LSM-KCBI akan terus mengawal hingga limbah hilang, tanah bersih, dan hak warga dipulihkan sepenuhnya.
