
BANDUNG, Indoglobenews – Kuatnya potensi penyalahgunaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 yang dipaparkan pada Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor: 31A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 Tanggal: 20 Mei 2024 di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat, yang menjadi pemberitaan beberapa kali tidak direspon oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman. Malahan jawaban konfirmasi tertulis yang tersampaikan jawabannya jauh dari substansi yang dipertanyakan.
Audit BPK tersebut mengupas parahnya kebocoran anggaran dalam realisasinya. Audit BPK terhadap KWKA dalam penggunaan dana hibah didapati masalah berupa pembayaran biaya perjalanan dinas pada Bidang PDPP Rp509.910.000, dan pembayaran biaya perjalanan dinas pada Bidang PM terindikasi tidak dilaksanakan Rp155.912.000, serta penggunaan dana hibah tidak sesuai proposal/NPHD (naskah perjanjian hibah daerah).
Sementara audit terhadap STAI AR, didapti bukti pertanggungjawaban yang terindikasi tidak benar sebesar Rp1.035.124.590, dan penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukan Rp4.113.101.036,53. Pemberian dana hibah tersebut direalisasikan melalui Biro Kesra Setda Jabar kepada KWKA Provinsi Jawa Barat sebesar Rp143.540.400.000 serta STAI AR Rp30 miliar.
Di samping BPK menyebutkan bahwa realisasi belanja hibah Rp1.035.124.590 berpotensi disalahgunakan. Bukti-bukti lain hasil audit yang menjadi fakta berpotensi perbuatan melawan hukum terekap dalam lampiran-lampiran berupa biaya perjalanan dinas dengan nota fiktif dan tidak valid.
Akumulasi keseluruhan audit didapati realisasi belanja hibah tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar Rp6.032.127.132,53 yang terdiri dari hibah KWKA Rp1.919.026.096; dan hibah STAI AR Rp4.113.101.036,53.

Fakta Audit BPK
Fakta-fakta yang diungkap BPK ndalam LHP TA 2023, antara lain terdapat perjalanan dinas pada bidang PDPP yang terindikasi tidak dilaksanakan namun dananya tetap direalisasikan, yakni pertama tujuan Kabupaten Sumedang berjumlah 131 orang pelaksana dengan jumlah uang harian semuanya Rp114.810.000 dan penginapan Rp61.200.000, keseluruhan Rp176.010.000.
Kedua, tujuan Kabupaten Bandung berjumlah 70 orang pelaksana dengan jumlah uang harian semuanya Rp72.240.000 dan biaya penginapan Rp41.850.000, keseluruhan Rp114.090.000.
Serta ketiga tujuan Kabupaten Bandung Barat berjumlah 155 orang pelaksana dengan jumlah uang harian semuanya Rp140.610.000 dan biaya penginapan Rp79.200.000, keseluruhan Rp219.810.000. Total semuanya berjumlah sebesar Rp509.910.000.
Hasil audit tersebut dipertegas dalam lampiran BPK bahwa perhitungan biaya perjalanan dinas menggunakan nota fiktif pada tiga hotel. Munculnya nota fiktif bukan tanpa sebab, BPK melakukan reviu atas bukti-bukti belanja paket meeting fullboard/fullday dan belanja perjalanan dinas seperti nota pembayaran/bill hotel.
Hasil reviu menunjukkan adanya nota pembayaran/bill yang terindikasi tidak benar, di antaranya nomor yang sama pada beberapa nota pembayaran/bill, tahun yang tidak sama antara bagian judul dan isi tabel, bahkan terdapat alamat hotel yang berbeda antara header dan footer.
Berdasarkan indikasi permasalahan tersebut, BPK melakukan konfirmasi kepada tiga hotel untuk menguji validitas nota pembayaran/bill dan kegiatan paket meeting fullboard/fullday tersebut.
Hasil konfirmasi dari ketiga hotel menunjukkan bahwa atas kegiatan paket meeting fullboard/fullday telah sesuai dengan bukti belanja, namun atas nota pembayaran/bill hotel masing-masing peserta diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak valid atau fiktif.
Lainnya berupa; pembayaran biaya perjalanan dinas Rp155.912.000; dan penggunaan dana hibah tidak sesuai proposal/NPHD berupa pembelian kendaraan dinas roda empat Rp1.919.026.096.
Namun fakta audit BPK terhadap STAI AR mendapati bukti pertanggungjawaban yang terindikasi tidak benar Rp1.035.124.590 dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung keagamaan berupa nota pembayaran/invoice yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan aslinya.
Terdapat selisih nilai antara nota pembayaran/invoice asli dengan yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp237.439.950. Hal itu didapati pada pengadaan jasa kelistrikan dan penangkal petir.
Selanjutnya nota pembayaran/invoice yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan aslinya. Terdapat perbedaan antara nota pembayaran/invoice yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban dengan nota asli sebesar Rp574.476.000. Hal itu didapati pada pengadaan kusen dan pintu.
Kemudian BPK mendapati nota pembayaran/invoice yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan aslinya. Terdapat perbedaan antara nota pembayaran/invoice asli dengan yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban. pembelian keramik.
Penyedia memberikan harga promosi sehingga harga keramik lebih rendah dari harga normal. Nilai perbedaan antara nota pembayaran/invoice asli dengan yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban adalah sebesar Rp223.208.640. Hal itu didapati pada pengadaan keramik. Hasil temuan lain didapati penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukkan Rp4.113.101.036,53.
Temuan kasus berpotensi penyimpangan dalam realisasi dana hibah ini tidak pernah absen dari temuan BPK dari tahun 2020 hingga tahun 2024. Tidak menutup kemungkinan pula di tahun 2025 hal serupa terjadi.
Temuan kasus hasil audit BPK terkait dana hibah bukan saja terjadi pada tahun 2023. Potensi penyimpangan anggaran kebocoran APBD berjalan lima tahun anggaran berturut-turut, yakni dari tahun 2020, 2021, 2022 dan tahun anggaran 2024. Diduga realisasi dana hibah ini menjadi bancakan banyak kepentingan. (Zulkifli L/IGN Jabar)
