
PALEMBANG indoglobenews.com – Menyikapi perkembangan berita bahwa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa 18 Agustus 2026 sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap serta upaya mengatur hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait opini keuangan daerah, Ketua Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Provinsi Sumatera Selatan Ass.Adv.Eri Widosen.C.Pfw.,C.Mdf.,C.Ftax., angkat bicara dan mendesak proses penegakan hukum berjalan transparan, teliti, adil tanpa pandang bulu.
Dari informasi yang berkembang, penyidik KPK menduga Asgianto berupaya meminta bantuan kepada pihak yang kini sudah ditetapkan tersangka serta pejabat terkait agar Pemerintah Kabupaten PALI dapat memperoleh predikat keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Langkah pemanggilan dan pemeriksaan ini penting untuk membongkar jaringan serta keseluruhan alur dugaan praktik korupsi yang merugikan kepercayaan publik, merusak objektivitas pengawasan keuangan negara dan menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati seluruh masyarakat PALI dan Sumatera Selatan secara luas.
“Kami menghargai keseriusan langkah yang diambil KPK mengembangkan penelusuran kasus ini sampai memanggil kepala daerah untuk diperiksa secara resmi. Namun kami mendesak agar penyelidikan terus diperdalam, dikumpulkan bukti yang lengkap, terverifikasi kuat, sehingga jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang memenuhi syarat hukum segera dilanjutkan penetapan status tersangka dan diproses jalur pengadilan sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa menunda-nunda waktu,” tegas Ass.Adv.Eri Widosen.C.Pfw.,C.Mdf.,C.Ftax., dalam pernyataan resmi.
Ia mengingatkan bahwa setiap kepala daerah memegang amanah rakyat dan wajib bekerja jujur, terbuka, patuh pada prinsip akuntabilitas serta transparansi keuangan negara. Mengupayakan hasil penilaian bukan dari kerja nyata peningkatan pengelolaan keuangan yang bersih melainkan melalui cara-cara yang melanggar hukum merugikan seluruh warga dan mencederai semangat kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia yang mengutamakan keadilan serta kedaulatan hukum yang setara untuk semua orang tanpa terkecuali jabatan.
“Prinsip hukum berlaku sama bagi siapa saja. Bukan sekadar diperiksa lalu selesai tanpa kejelasan hasil akhir yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat diterima akal sehat masyarakat luas. Kami memantau terus perkembangan penyelidikan, berharap tidak ada upaya melindungi, memperlambat atau meredam penuntasan kasus ini setuntas-tuntasnya hingga akar masalah terungkap, pihak bersalah bertanggung jawab di hadapan pengadilan dan peluang praktik serupa dapat dicegah kembali di lingkungan pemerintahan daerah se-Sumatera Selatan,” tambahnya.
Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Provinsi Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pers independen tetap mengawasi jalannya proses hukum dengan tenang, berpegang pada fakta terpercaya, tidak menyebarkan berita belum jelas kebenarannya, sehingga tercipta suasana kondusif mendukung aparat penegak hukum bekerja mandiri, objektif dan berintegritas tinggi.
Ditekankan kembali, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya menangkap beberapa orang saja, melainkan membuktikan keberanian membongkar sampai ke jaringan lengkap, menindak tegas sesuai pembuktian hukum yang sah sekaligus mengembalikan kepercayaan publik bahwa kekuasaan hukum lebih tinggi dari jabatan struktural apapun juga (Eri).
