
PALI indoglobenews.com – 26 Agustus 2026-Menyusul sorotan tajam dan perhatian publik yang mengemuka, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Sosial akhirnya merespons cepat nasib Roben 19 Tahun, anak penyandang disabilitas (Cerebral Palsy/lumpuh layu) putra dari keluarga kurang mampu Yarip di Dusun II Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal.
Berdasarkan laporan kegiatan resmi yang diterima, Rabu (26/8/2026), tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Sosial, TP PKK Kabupaten, Dinas Kesehatan, Pihak Kecamatan Penukal, Perangkat Desa Spantan Jaya, TKSK dan keluarga telah turun langsung ke lokasi. Dipimpin oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Haris Padli, S.Pd. (mewakili Kepala Dinas Sosial Edy Irwan.SE., M.Si), tim melaksanakan layanan kedaruratan, asesmen kondisi warga, serta menyalurkan bantuan paket sembako, sarana prasarana rumah tangga, dan dukungan nutrisi dari Dinas Kesehatan untuk Roben.
Langkah lanjutan pun telah disusun, meliputi pembenahan data di SIKS-NG agar Roben masuk dalam Desil 2 prioritas, pengusulan kursi roda khusus CP, serta koordinasi dengan Baznas untuk pemenuhan gizi keluarga.
Evaluasi Kritis: Ke mana Bantuan Selama Ini?
Menanggapi aksi nyata tersebut, Ass.Adv. Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., Ketua PBH Feradi WPI Sumatera Selatan menyambut baik respons cepat ini namun menegaskan perlunya evaluasi mendasar dan transparan.
“Kami apresiasi Dinas Sosial dan jajaran sudah bergerak turun tangan setelah kasus ini terungkap. Ini membuktikan Roben dan ayahnya Yarip memang layak dan berhak dibantu. Namun pertanyaan besarnya tetap ada: Ke mana bantuan yang seharusnya sudah mengalir sejak tahun-tahun sebelumnya?” tegas Eri Widosen secara tajam namun berimbang.
Ia menyoroti fakta bahwa dalam laporan resmi tersebut tersirat adanya ketidaktepatan atau kegagalan sistem penyaluran. Disebutkan kendala pencairan dari pusat dan pembenahan data, namun faktanya keluarga Yarip sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya sudah terlayani jauh hari sebelumnya.
“Laporan menyebutkan adanya kendala proses pencairan dan perbaikan data. Ini bukti nyata adanya celah dan kelalaian yang membuat hak warga tertahan tanpa sebab yang jelas. Bagaimana mungkin data sudah tercatat atau bantuan sudah dianggarkan/ditunjuk, namun sampai ke tangan Yarip dan Roben tidak pernah terwujud selama ini?” ujarnya mempertanyakan akuntabilitas kinerja dinas terkait.
Jangan Hanya Reaktif, Perbaiki Sistem Pendataan & Penyaluran
PBH Feradi WPI menuntut Dinas Sosial PALI untuk tidak berhenti pada penyaluran sesaat akibat tekanan berita. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh mengenai mengapa KPM yang sah tidak menerima haknya, mengapa data tidak sinkron, dan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan serta ketidaktahuan petugas lapangan di wilayah tersebut selama ini.
“Respons cepat hari ini tidak boleh menutupi kekurangan di masa lalu. Roben tidak boleh lagi menjadi korban kekacauan administrasi. Kami meminta Dinas Sosial memastikan perbaikan data SIKS-NG berjalan murni, alat bantu dan bantuan rutin benar-benar sampai tepat waktu tanpa kendala berlarut-larut, dan tidak ada lagi KPM yang terputus haknya karena birokrasi yang lambat,” pungkas Eri Widosen.
Pihaknya akan terus memantau pelaksanaan rencana tindak lanjut tersebut mulai dari perbaikan data, pengajuan kursi roda, hingga jaminan gizi dan pemulihan ekonomi keluarga Yarip secara berkelanjutan (Eri).
