
Sukabumi Indoglobe news
DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mempertanyakan informasi terkait adanya dugaan penggunaan atau penempatan tenaga yang tidak sesuai kompetensi dalam pelayanan di Klinik Pratama Harapan Hidup Sagaranteun.
Dugaan tersebut menjadi perhatian JWI karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya menyangkut kompetensi tenaga, kewenangan dalam menjalankan tugas, serta aspek keselamatan pasien.
Jwi mempertanyakan, apakah benar terdapat karyawan yang bekerja di lingkungan klinik tersebut yang bukan merupakan tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan yang sesuai, namun diduga diberikan tugas yang bersinggungan langsung dengan pelayanan kesehatan.
Pertanyaan lainnya, siapa yang memberikan kewenangan kepada yang bersangkutan, apa latar belakang pendidikannya, serta apakah seluruh persyaratan kompetensi dan legalitas yang diperlukan telah dipenuhi?
JWI juga mempertanyakan bagaimana mekanisme manajemen Klinik Pratama Harapan Hidup Sagaranteun dalam melakukan verifikasi terhadap latar belakang pendidikan, kompetensi, serta kewenangan setiap tenaga yang ditempatkan pada bagian pelayanan.
Pasalnya, pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja antara pihak klinik dan karyawan, tetapi menyangkut kepentingan publik dan keselamatan pasien yang mendapatkan pelayanan.

Namun demikian, JWI menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan konfirmasi. JWI tidak bermaksud memberikan vonis ataupun menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum memperoleh penjelasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami masih membuka ruang yang seluas-luasnya kepada pihak Klinik Pratama Harapan Hidup Sagaranten untuk memberikan klarifikasi. JWI ingin mendapatkan informasi dari kedua sisi agar pemberitaan tidak sepihak,” ungkap ketua jwi sukabumi raya Lutfi Yahya .
Lutfi Yahya juga menegaskan kami tetap mengedepankan prinsip tabayyun, keberimbangan, transparansi dan asas praduga tak bersalah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Apabila dugaan tersebut tidak benar, JWI mempersilakan pihak klinik memberikan bantahan maupun penjelasan disertai data pendukung. Sebaliknya, apabila memang terdapat persoalan terkait kompetensi atau kewenangan tenaga yang bekerja dalam pelayanan, JWI meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga rilisan ini dibuat, JWI Sukabumi Raya tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Klinik Pratama Harapan Hidup Sagaranteun.
JWI berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terang sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang dan tidak menyesatkan, terutama menyangkut kualitas serta keamanan pelayanan kesehatan.( Pardi IGN)
