
BANDUNG, Indoglobenews – Temuan-temuan kasus audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang berpotensi penyimpangan anggaran dalam pengelolaan pekerjaan infrastruktur di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar, layak mendapat pengawasan.
Realitasnya, proyek-proyek “buncit” bernilai puluhan miliar baik pemelihaaran, peningkatan rekonstruksi, pelebaran, dan pembangunan ruas-ruas jalan dan jembatan serta pengadaan lainnya menilik kupasan lembar hasil audit sangat rentan terhadap “kebocoran” anggaran.
Berdasarkan penelusuran informasi data, paket-paket proyek tahun anggaran 2026 di DBMPR Jabar terklasifikasi dari ratusan juta, miliaran, belasan miliar, puluhan miliar, hingga ratusan miliar.
Informasi data yang terhimpun, proyek ratusan miliar didapati pada Pekerjaan Pembangunan Underpas Gatot Subroto (Cimahi). Pagu anggaran Rp150 miliar. Pemilihan penyedia Januari 2026, pengumuman paket 13 April 2026 15:30:16, dan pelaksanaan kontrak berakhir Desember 2026.
Proyek di atas Rp70 miliar didapati pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Simpang Pancuh Tilu – Simpang Muara Cikadu. Pagu anggaran Rp72.765.779.087. Lokasi proyek di Kabupaten Cianjur (Jalur penghubung Cianjur Selatan – Batas Kabupaten Bandung).
Metode pemilihan menggunakan e- purchasing. Pemilihan penyedia Februari s.d Maret 2026, pengumuman paket 19 Februari 2026 12:10:15, dan pelaksanaan kontrak Maret s.d November 2026.
Proyek di atas Rp60 miliar, antara lain pertama Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Parung Panjang – Bunar. Pagu anggaran Rp62.826.663.454 berlokasi di Kabupaten Bogor. Metode Pemilihan e- purchasing. Pemilihan penyedia pada Februari s.d Maret 2026. Pengumuman paket Februari 2026 12:10:15. Dan pelaksanaan kontrak Maret s.d Oktober 2026
Kedua Pekerjaan Penggantian Jembatan Cicangor. Pagu anggaran Rp65 miliar. Lokasi Kabupaten Karawang. Metode pemilihan e- purchasing. Pemilihan Penyedia Januari 2026, pengumuman paket 3 Maret 2026 08:42:40, dan pelaksanaan kontrak hingga Desember 2026.
Ketiga, Pelebaran Jembatan Interchange Badami A Kabupaten Karawang. Pagu Rp65 miliar. Metode pemilihan e- purchasing. Lokasi Kabupaten Karawang. Pemilihan penyedia Januari 2026, pengumuman paket 3 Maret 2026 08:42:40. Pelaksanaan hingga akhir Desember 2026.
Proyek pekerjaan di atas Rp50 miliar, pertama Pekerjaan Pelebaran Jalan Ruas Jalan Sp. 3 Pamoyanan – Suryalaya – Warudoyong (Bts. Kab. Tasikmalaya/Ciamis). Pagu anggaran Rp52.773.312.126.
Pekerjaan ini berlokasi Kabupaten Tasikmalaya. Metode pemilihan e- purchasing. Pemilihan penyedia Februari 2026. Pengumuman paket 29 Januari 2026 11:19:10, dan Pelaksanaan kontrak Februari s.d Oktober 2026. Pekerjaan terbagi menjadi dua segmen.
Kedua, Pekerjaan Penggantian Jembatan Kedep Ruas Jalan Cileungsi – Cibinong (Citeureup) Km. Jkt. 62+440. Pagu anggaran Rp50 miliar. Lokasi Kabupaten Bogor. Metode pemilihan e- purchasing. Pengumuman paket 2 Februari 2026 08:45:57, dan pelaksanaan kontrak April s.d November 2026.
Ketiga, Pekerjaan Penataan Jalan Ruas Jalan Djunjunan (Pasteur). Pagu anggaran Rp57,5 miliar. Lokasi Kota Bandung. Metode pemilihan e- purchasing. Pemilihan penyedia Januari 2026, pengumuman paket 2 Maret 2026 11:43:35, dan pelaksanaan kontrak hingga Desember 2026.
Keempat, Pekerjaan Penggantian Jembatan Citarum Jl. Raya Dayeuh Kolot (Dayeuhkolot). Pagu anggaran Rp51 miliar. Lokasi Kabupaten Bandung. Metode pemilihan e- purchasing. Pemilihan penyedia Januari 2026, pengumuman paket 3 Maret 2026 08:42:40, dan pelaksanaan kontrak hingga Desember 2026.
Paket pekerjaan di atas Rp40 miliar didapati pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Cijelag – Bts. Sumedang/Indramayu. Pagu anggaran Rp42.277.819.016. Lokasi Kabupaten Sumedang.
Metode Pemilihannya e- purchasing. Pemilihan Penyedia pada Februari 2026. Pengumuman paket 23 Februari 2026 09:55:31. Dan pelaksanaan kontrak Februari s.d. Oktober 2026.

“Aroma Busuk”
Berdasarkan rekam jejak kasus-kasus yang menjadi “aib” kedinasan merujuk audit Badan Pemeriksa Keuangan tidak terbantahkan. Konflik kepentingan kelompok maupun personal tidak menutup kemungkinan dapat terjadi, serta terulangnya “perampokkan” gelontoran APBD di pekerjaan proyek.
Dan tidak menutup kemungkinan pula pada LHP berikutnya setelah 7 tahun anggaran terhitung dari 2019 hingga tahun anggaran 2025, di LHP ke 8 dalam bahasa audit kekurangan volume, kelebihan bayar, tidak sesuai kontrak, tidak mengacu ketentuan, dan lain sebagainya muncul kembali.
Persoalannya, berdasarkan hasil penelusuran informasi terkait pekerjaan yang bersumber pada tahun anggaran 2026, ada “aroma tak sedap” tercium pada beberapa paket, yakni Paket Kegiatan Proyek Rekonstruksi Jalan Pamoyanan – Warudoyong – Winduraja yang dikerjakan oleh PT TMPP. Nilai kontrak di atas Rp50 miliar. Dugaan “aroma busuk” itu tercium akibat tidak sesuainya spesifikasi di lapangan.
Selanjutnya Paket Pekerjaan Penggantian Jembatan Kedep Ruas Jalan Cileungsi – Cibinong (Citeureup) Km JKT 62+440 yang dikerjakan PT TMK dan Konsultan Pengawasnya dari PT AD KSO PT MI. Nilai kontrak di atas Rp45 miliar. Dugaan aroma busuk pada proyek ini terkait proses dan fungsi pengawasan, serta transparansi.
Kemudian Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang – Bunar yang dikerjakan oleh PT TP. Nilai kontraknya di atas Rp24 miliar. Dugaan “aroma busuk” tercium pada perkerasan jalan.
Pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Parungpanjang – Bunar bernilai kontrak di atas Rp60 miliar. Pelaksana pekerjaan dilakukan PT GJA. Konsultan Pengawas dari PT SDP KSO PT NKP. Dugaan terciumnya “aroma busuk” ini dari agregat, transparansi dan akuntabilitas.
Namun terlepas dari “aroma-aroma busuk” yang tercium dari pelaksanaan proyek-proyek “buncit” di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, legalitas hasil audit menjadi penentu apakah potensi-potensi kecurangan mendapat ruang di ranah penegakkan aturan di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat.
Dalam persoalan ini Kepala Dinas DBMPR Jabar Agung Wahyudi yang berkali-kali dikonfirmasi di kantornya di Jl Asia Afrika Bandung, belum berhasil ditemui. Masalah utama, harus selalu berkirim surat. Dan itu ditegaskan oleh petugas resepsionis sebagai standar operasional prosedur (SOP) di DBMPR Jabar. (Zulkifli Lubis/IGN Jabar)
