
PALI, indoglobenews.com 19 September 2026 — Kepala Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI telah melakukan penyetoran kembali (stor balik) terkait temuan kejanggalan pengelolaan keuangan desa. Hal ini ditegaskan langsung oleh pihak Inspektorat Kabupaten PALI yang juga mengakui secara terbuka adanya kekurangan volume serta ketidaksesuaian lain dalam pelaksanaan kegiatan di desa tersebut.
Pengakuan ini menjawab desakan yang telah disampaikan LSM-KCBI dan PBH Feradi WPI terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Spantan Jaya Tahun Anggaran 2020–2025 yang sempat dinilai tidak ditindaklanjuti.
Ass.Adv. ERI WIDOSEN, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax.
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan — PBH Feradi WPI
“Kami mencatat dan mengapresiasi pengakuan Inspektorat PALI yang akhirnya terbuka: ada kekurangan volume, ada ketidaksesuaian, dan sudah ada stor balik. Ini membuktikan bahwa desakan kami bukan tanpa dasar — persoalan itu nyata. Namun pertanyaan kami: berapa persisnya kekurangannya? Kegiatan apa saja yang tidak sesuai? Apakah stor balik ini sudah menutup seluruh kerugian, atau baru sebagian? Masyarakat berhak tahu rinciannya, bukan sekadar pernyataan singkat.”
DOUGLAS TOMBING, S.H.
Penasihat Hukum-LSM KCBI Pusat
“Stor balik bukan berarti persoalan selesai begitu saja. Pengakuan adanya kekurangan volume adalah pengakuan adanya kesalahan/kecerobohan yang merugikan keuangan negara. Kami menuntut: rincian lengkap berapa jumlah yang disetorkan kembali, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada tindakan perbaikan agar tidak terulang. Jika kekurangan itu terjadi karena kelalaian atau sengaja, maka stor balik belum tentu menghapus tanggung jawab pidana yang melekat.”
Berdasarkan pengakuan tersebut, PBH Feradi WPI mendesak Inspektorat PALI untuk:
- Mempublikasikan rincian lengkap kekurangan volume, jenis ketidaksesuaian, dan nilai kerugian yang terjadi
- Menyampaikan bukti tertulis berapa jumlah dana yang telah disetorkan kembali serta tanggal penyetoran
- Menjelaskan apakah stor balik sudah menutup seluruh kekurangan atau masih ada sisa
- Memberikan kejelasan status perkara: apakah dianggap selesai atau masih dalam pemeriksaan
- Menjamin pengawasan ketat agar tidak terjadi pengulangan pada tahun-taraf berikutnya
6.Menginformasikan kepada Bupati PALI secara resmi mengenai temuan tersebut
“Kebenaran mulai terungkap. Ada yang kurang, ada yang dikembalikan — itu langkah awal yang baik. Namun keadilan tidak berhenti di situ. Rakyat berhak tahu siapa yang salah, berapa kerugiannya, dan bagaimana agar tidak terulang lagi. Kami tetap mengawal perkara ini sampai transparansi terpenuhi sepenuhnya,” tegas kedua penasihat hukum (Eri).
