
BANDUNG BARAT Indoglobe News- Dinamika politik dan gerakan masyarakat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Setelah sebelumnya Aliansi Ormas Bandung Barat Bersatu tampil terbuka menyuarakan desakan agar Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir dicopot, kini muncul isu mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang hingga pembagian jatah proyek yang disebut-sebut berkaitan dengan meredanya gerakan tersebut.
Informasi mengenai dugaan “salam tempel” itu beredar di tengah publik. Nilainya bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga kini, informasi tersebut masih berupa isu dan belum terdapat bukti terbuka yang dapat memastikan kebenarannya.
Kanalindonesia.com menilai persoalan tersebut penting untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak Aliansi Ormas KBB.
Sebab, sebelumnya gerakan tersebut tampil cukup keras dengan membawa berbagai tuntutan terkait tata kelola pemerintahan daerah, termasuk desakan terhadap posisi Sekda. Karena itu, ketika kemudian muncul isu adanya perdamaian yang disertai dugaan pemberian uang maupun pembicaraan mengenai proyek, publik berhak memperoleh penjelasan secara terang.
BUKAN SEKEDAR ISU POLITIK
Jika informasi tersebut tidak benar, klarifikasi menjadi penting agar tudingan mengenai adanya transaksi tidak berkembang menjadi fitnah.
Sebaliknya, apabila memang pernah terjadi pemberian uang dengan tujuan tertentu, persoalannya tidak lagi sebatas konflik politik atau dinamika antara kelompok masyarakat dengan pemerintah.
Status hukum pemberian tersebut harus dilihat dari siapa penerimanya, siapa pemberinya, tujuan pemberian, kaitannya dengan jabatan atau kewenangan, serta apa yang dijanjikan atau dilakukan setelah pemberian itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, komisi, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya. Dalam Pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Artinya, istilah seperti “uang makan”, “uang transport”, “uang terima kasih” atau sebutan lain tidak dengan sendirinya menghilangkan persoalan hukum. Yang menjadi perhatian adalah substansi dan hubungan pemberian tersebut dengan jabatan, kewenangan, kepentingan, serta kewajiban penerima.
KPK juga menegaskan bahwa pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penerima wajib ditolak atau dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk gratifikasi yang wajib dilaporkan, batas pelaporannya adalah paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
NAMUN ADA BATAS PENTING
Meski demikian, tidak tepat apabila setiap pemberian uang kepada anggota organisasi masyarakat langsung disebut sebagai tindak pidana gratifikasi.
Ketentuan Pasal 12B secara khusus berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Karena itu, apabila pihak yang menerima uang adalah masyarakat sipil atau anggota organisasi yang bukan subjek hukum tersebut, aparat penegak hukum perlu melihat konstruksi hukum lainnya berdasarkan fakta yang ditemukan.
Begitu pula apabila pemberian tersebut disebut sebagai “uang makan”. Sebutan tersebut tidak otomatis membuatnya legal, tetapi juga tidak otomatis menjadikannya tindak pidana.
Yang menentukan adalah fakta di balik pemberian itu.
Apakah uang diberikan untuk sekadar konsumsi dalam sebuah pertemuan?
Apakah ada permintaan atau kesepakatan sebelumnya?
Apakah pemberian tersebut berkaitan dengan keputusan pejabat?
Apakah ada janji untuk menghentikan aksi?
Apakah ada kompensasi berupa proyek?
Atau apakah pemberian itu dimaksudkan untuk memengaruhi seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang semestinya dibuktikan, bukan sekadar dibangun melalui isu.
Dari Tuntutan Pencopotan ke Isu Perdamaian
Sebelumnya, gelombang aksi Aliansi Ormas Bandung Bara
