
T.KARO28 SEP 2026.INDOGLOBENESCOM
Perampokan atau pun perampasan tanah saat ini sedang melanda kabupaten Karo.pasal nya,perusahaan internet my republik/sinar mas saat ini sedang melaksanakan kegiatan ilegal nya dengan menanam tiang tiang internet di duga tanpa ijin.pemasangan tiang tiang yang sudah sangat meresah kan warga tanah Karo tersebut,tetap berjalan meskipun sudah banyak warga yang menentangnya.

Dengan sesuka hati mereka menanam tiang tiang tersebut meski tidak mendapat kan restu dari warga,pekerjaan pekerjaan yang merugikan masyarakat atau pun negara seperti yang di lakukan oleh my republik atau Sinarmas tersebut,jelas jelas mengangkangi peraturan yang ada.

Warga yang menjadi korban,di himbau melakukan pelaporan di kantor polisi terdekat,atas tindak pidana penyerobotan tanah tersebut. Dalam UU tindak pidana yang baru,penyerobotan tanah jelas jelas diatur dalam pasal 502 KUHP no 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana. Pasal 502 tersebut dapat memenjarakan pelaku penyerobotan tanah di penjara sampai lima tahun dan di denda 500 juta.bersambung.( master purba).
