
Sumatera Selatan, indoglobenews.com 28 September 2026 — Menyebarnya informasi luas terkait dugaan tindakan tidak terpuji berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan, mengundang reaksi beragam di kalangan masyarakat maupun rekan-rekan seprofesi.
Merespons hal tersebut, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., Pimpinan Media RajawaliNews Perwakilan Sumatera Selatan, menyampaikan pernyataan tegas:
“Apapun tuduhan yang diarahkan kepada seseorang, sesama insan jurnalis tidak sepatutnya ikut serta melakukan intimidasi, penghakiman sepihak, atau serangan yang tidak berdasar. Kita satu profesi. Menjatuhkan satu sama lain sebelum proses hukum berjalan justru merusak kepercayaan publik terhadap pers secara keseluruhan.”
Lebih lanjut, Eri Widosen menyoroti ketidakberesan yang mengemuka:
“Saya juga menegaskan: jika oknum yang diduga melakukan pemerasan itu ditangkap atau ditangkap tangan (OTT), maka pihak yang menyerahkan uang atau barang tersebut juga harus diperiksa secara setara. Mengapa yang menerima diproses, sementara yang memberi dibiarkan begitu saja? Dalam hukum pemberian uang suap maupun pemerasan, kedua belah pihak memiliki kedudukan yang patut diselidiki secara menyeluruh. Jangan sampai hanya satu pihak yang dijadikan sasaran, sementara pihak lainnya luput dari pemeriksaan. Ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik.”
Pernyataan ini dipertegas dengan poin-poin berikut:
- Setiap orang berhak atas proses hukum yang adil — termasuk rekan kita yang sedang dituduh. Praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Pemeriksaan harus menyeluruh dan seimbang — jika ada yang diduga menerima, maka pihak yang menyerahkan juga harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada pihak yang dikecualikan.
- Kritik dan pengawasan boleh, intimidasi tidak — menyampaikan fakta berbeda dengan menyerang pribadi, menyebarkan kebencian, atau memaksa pengakuan. Itu bukan jurnalisme.
- Solidaritas bukan menutupi kesalahan — jika terbukti melanggar hukum maupun kode etik, pelaku harus dipertanggungjawabkan. Tetap pada jalur hukum dan aturan profesi, bukan main hakim sendiri.
- Dukung kawan, bukan tinggalkan saat sulit — bantulah membuktikan kebenaran, bukan malah ikut mendorong ke bawah. Satu profesi, kita jaga nama baik bersama.
“Jangan biarkan satu oknum menjadi alasan bagi kita untuk saling menjatuhkan. Jika ada yang salah, perbaiki lewat jalur yang benar. Dukung kawan kita dalam proses pembuktian, bukan tinggalkan atau malah dorong ke bawah. Pers yang kuat adalah pers yang saling menjaga, bukan saling memangsa.”
Eri Widosen mengajak seluruh rekan jurnalis di Sumatera Selatan maupun seluruh Indonesia: jaga integritas, berpijak pada fakta, tuntut pemeriksaan yang adil dan menyeluruh biarkan kebenaran yang berbicara, bukan amarah (Eri).
