
Sergai-indoglobenews
Medan
Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).
Dua penghargaan tersebut masing-masing diberikan kepada Bupati Sergai H. Darma Wijaya dalam kategori Achievement Person dan Pemkab Sergai yang berhasil meraih predikat Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara.

Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan menerima kedua plakat penghargaan tersebut dalam acara yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidha Farwa, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution, Bupati dan Wali Kota se-Sumut, serta perwakilan badan publik se-Sumatera Utara.
Usai menerima penghargaan, Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi kepada KI Sumut atas penilaian dan penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Sergai.

Menurut Adlin Tambunan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik. Kami menyadari bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan mudah diakses sebagai bagian dari pelayanan pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, predikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan tanggung jawab untuk memastikan keterbukaan informasi menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan Pemkab Sergai.
Wabup Sergai juga berharap seluruh perangkat daerah terus meningkatkan koordinasi, memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan pelayanan informasi yang semakin cepat dan responsif.

Sementara itu dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur Surya, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
Masyarakat, menurutnya, berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.

Karena itu, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja dan wujud tanggung jawab pemerintah dalam melayani masyarakat.
”Saya juga mengingatkan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi bukan sekadar memperoleh penghargaan, melainkan memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” sebut Gubernur Sumut dalam sambutan tertulisnya.

Di kesempatan serupa, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidha Farwa mengingatkan bahwa predikat Informatif bukanlah akhir dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Predikat tersebut harus menjadi amanah sekaligus motivasi bagi badan publik untuk menjaga konsistensi pelayanan informasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada seremoni atau pencapaian predikat semata, tetapi harus melekat dalam budaya kerja organisasi dan lembaga publik.
“Selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima KI Award. Capaian ini standar baru pelayanan publik yang lebih baik dalam menyongsong Indonesia Emas,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan, proses penilaian KI Sumut Award 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.
Haris mengungkapkan, hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor teknis, antara lain dinamika pergantian pejabat, koordinasi antarinstansi, serta kelengkapan dokumen pendukung.
Selain itu, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif pada tahun ini meningkat dari sebelumnya 80 menjadi 90.

“Hasil monev menunjukkan capaian yang bervariasi di berbagai kategori badan publik, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemprov Sumut, penyelenggara pemilu, BPS, Kementerian Agama, hingga BUMD,” jelasnya.
Dalam kategori pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 24 kabupaten/kota di Sumatera Utara berhasil memperoleh predikat Informatif. Sementara itu, tiga kabupaten meraih predikat Menuju Informatif, lima kabupaten/kota masuk kategori Tidak Informatif, dan satu kabupaten tercatat tidak mengisi instrumen penilaian.
”Kami berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi bahan perbaikan bagi seluruh badan publik untuk meningkatkan kualitas layanan informasi, memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” ungkapnya. (M Yamin Nasution)
