
“Jaksa Sahabat Pendidik”
Sergai-indoglobenews
Sei Rampah
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik sebagai upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Pendidikan, dan insan pendidikan dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Selasa 20-10-2026
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Serdang Bedagai, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Subseksi I Intelijen, Kepala Subseksi II Intelijen, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Serdang Bedagai.

Program Jaksa Sahabat Pendidik mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pendidikan melalui edukasi hukum, komunikasi, konsultasi, koordinasi, serta identifikasi dini terhadap potensi penyimpangan. Pendekatan ini menekankan pentingnya mencegah permasalahan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban.
Salah satu fokus pembahasan dalam kegiatan ini adalah program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026, yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan fasilitas pendidikan. Program tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih layak dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Berdasarkan bahan paparan kegiatan, sasaran revitalisasi tahun 2026 meliputi 34 satuan pendidikan PAUD, 29 satuan pendidikan SD, dan 12 satuan pendidikan SMP. Pelaksanaan program tersebut memerlukan perhatian bersama agar setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.
Dalam pelaksanaannya, aspek yang perlu diperhatikan meliputi kesesuaian perencanaan dan penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi, kualitas hasil pembangunan, kelengkapan administrasi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Pengawasan dan pengendalian sejak awal menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi potensi risiko dan mencegah terjadinya penyimpangan.

Melalui kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik, para kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan didorong untuk memahami batas kewenangan, mematuhi prosedur, membangun dokumentasi yang lengkap, serta melakukan konsultasi apabila menghadapi persoalan hukum atau keraguan dalam mengambil keputusan. Prinsip yang dikedepankan adalah mencegah sebelum terjadi, mengawal sebelum menyimpang, dan menyelesaikan sebelum menjadi perkara.
Selain program revitalisasi, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) secara fleksibel, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara tertib agar dana pendidikan benar-benar mendukung kebutuhan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan.

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berperan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendukung edukasi hukum, pencegahan potensi penyimpangan, serta pemberian bantuan dan pertimbangan hukum sesuai ketentuan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan dan mencegah terjadinya permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
Melalui sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Pendidikan, dan seluruh kepala sekolah, program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan. Pembangunan pendidikan tidak hanya berorientasi pada pembangunan gedung dan fasilitas sekolah, tetapi juga pada penguatan profesionalisme dan integritas para penyelenggara pendidikan.

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus mendorong upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pendidikan melalui pendekatan edukatif, preventif, dan kolaboratif demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.(M Yamin Nasution)
