
Buol, – Indoglobe News .com , Pemerintah Kabupaten Buol mencatat kemajuan nyata dalam upaya mewujudkan pembangunan Sekolah Rakyat (SR). Hari ini, Jumat (23/10/2026), dilakukan penandatanganan pelepasan hak atas sebidang tanah milik Suwarno K. Baddi kepada Negara untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Buol.
Lahan tersebut berlokasi di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau. Setelah penandatanganan, lahan diserahterimakan dari pemilik kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol atas nama Pemerintah Daerah.
Tindak Lanjut Koordinasi dengan Kementerian
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Buol. Pada Selasa, 21 s/d 22 September 2026, Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, M.M., bersama Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., Asisten Administrasi Umum, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Perkotaan PUPR, serta Kepala Dinas Sosial, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Sosial Bpk. Agus Jabo Priyono dilanjutkan dengan Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum.
Pertemuan tersebut lebih mengkhusukan pada pembahasan teknis lahan yang disiapkan untuk Sekolah Rakyat. Pembahasan mencakup kondisi dan luasan lahan, kesesuaian tata ruang, aksesibilitas, serta ketersediaan infrastruktur dasar untuk mendukung operasional sekolah.
Surat Pernyataan Bupati
Sebagai wujud keseriusan, Bupati Buol menerbitkan Surat Pernyataan Nomor 460/08.40/Dinsos tanggal 22 September 2026. Pokok-pokok pernyataan tersebut adalah:
- Pemerintah Kabupaten Buol siap melaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau.
- Pembebasan lahan dilakukan untuk menyempurnakan tata letak (denah/site plan) bidang tanah, meliputi penyesuaian batas lahan, akses jalan masuk, serta kebutuhan bangunan dan fasilitas pendukung sesuai standar teknis yang ditetapkan.
- Lahan yang akan dibebaskan tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam sitaan, tidak sedang dijaminkan, dan bebas dari tuntutan pihak lain. Status kepemilikan/penguasaannya akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Setelah pembebasan selesai, lahan akan diserahkan kepada Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan. Pembebasan ditargetkan rampung paling lambat 30 Oktober 2026.

Kesiapan Lahan dan Infrastruktur
Kesiapan lahan tidak hanya soal luas areal. “Kita terus berupaya menyelesaikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk persoalan lahan, kita sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait dan mudah-mudahan dapat diselesaikan sesuai target.
Dari sisi infrastruktur dasar, Pemkab Buol telah mengidentifikasi dukungan yang tersedia di lokasi, antara lain jaringan listrik dan sumber air. Seluruh kebutuhan tersebut tetap akan disesuaikan dengan hasil kajian teknis dan kapasitas Sekolah Rakyat yang direncanakan.
Dari sisi lingkungan, bagian lahan yang berfungsi konservasi tetap dipertahankan untuk menjaga kondisi lingkungan serta mengantisipasi potensi persoalan kontur dan stabilitas lahan. Akses menuju kawasan sekolah juga dipastikan mampu menunjang mobilitas peserta didik, tenaga pendidik, masyarakat, dan kendaraan operasional.
Komitmen Percepatan
Seluruh masukan dari hasil koordinasi menjadi bahan penyempurnaan kesiapan daerah, baik dari sisi administrasi, legalitas lahan, tata ruang, maupun infrastruktur pendukung.
“Kita ingin proses ini terus dipercepat, sehingga Sekolah Rakyat di Buol dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,
Kehadiran Sekolah Rakyat diharapkan dapat memperluas akses pendidikan sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Buol.
(Sudirman Sija, ING)
Rilis
Humas Kominfo Buol
