
BANDUNG, Indoglobenews – Terkait Pekerjaan Pelebaran Jalan Ruas Jalan Raya Singaparna Jalan Pasar Singaparna di Kabupaten Tasikmalaya di DBMPR Jabar dengan pagu anggaran Rp12.035.385.513 yang dikonfirmasikan tertulis kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat Agung Wahyudi selaku Pengguna Anggaran melalui Surat Nomor: 364/IGN/Kperwil-Jbr/W/X 2026 19 Oktober 2026, terdisposisikan ke UPTD PJ2W Pelayanan V.
Dalam kaitan pengawasan terhadap realitas dan realisasi anggaran belasan miliar tersebut dipertanyakan lokasi tepatnya pekerjaan; perusahaan dan nomor kontrak pekerjaan; alamat kantor perusahaan; penawarannya dari pagu anggaran; nama-nama perusahaan peserta lelang beserta penawaran masing-masing pada saat lelang; dan prosentase progres yang dilaksanakan.
Untuk menghindari terjadinya kesalahan nama diminta pula nama kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta contact person guna terjadi komunikasi dua arah dalam memperoleh informasi. Di samping itu mempertanyakan perudahaan penyedia jada konsultan pengawas berikut nomor dan nilai kontrak; juga alamat kantor perusahaan.
Dalam jawaban tertulis No: 801/HM.03.04/PPK.PJMS tertanggal 21 Oktober 2026 yang dijawab dan ditandatangani Ridwan R Lesmana PPK Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar Unit Pengelolaan Teknis Daerah Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V (UPTD PJ2WP V), separuh dari pernyataan tersebut tidak dijawab/tidak ada penjelasan.
Bukan hanya itu, tembusan surat tidak ditembuskan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Padahal, konfirmasi tertulis ditujukan ke kepala dinas sebagai pengguna anggaran (PA). Tembusan itu hanya ditujukan kepada Kepala Balai UPTD PJ2W Pelayanan V Kustoyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Diduga, jawaban yang diberikan terhadap pertanyaan media tidak untuk diperlihatkan sebagai pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran publik yang telah didisposisikan oleh Kepala DBMPR Agung Wahyudi ke UPTD PJ2W Pelayanan V.
Kesan meremehkan informasi untuk disampaikan kepada publik melalui pemberitaan sangat kental. Sementara rekam jejak pengelolaan infrastrusktur di UPTD PJ2W Pelayanan V berkali-kali tersandung kasus.
Terkait ucapan PPK Ridwan yakni, “Penjelasan ini kami sampaikan sebagai bahan konfirmasi dan penyajian informasi yang akurat serta berimbang”, realitasnya tidak utuh karena hanya separuh yang dijawab. (Zulkifli L/IGN Jabar)
