
BUOL – Indoglobe News.com,Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menegaskan larangan praktik illegal logging dan penggundulan hutan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat dan daerah. Pemerintah Kabupaten Buol akan mendorong penindakan tegas oleh instansi terkait dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani praktik pembalakan liar dan pembukaan hutan secara illegal.
Bupati menekankan bahwa penggundulan hutan tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena dapat mengancam kelestarian lingkungan dan mengurangi kemampuan kawasan hutan dalam menyerap serta menyimpan air. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat, terutama ketika kerusakan hutan mengganggu keseimbangan lingkungan dan ketersediaan sumber daya air.
Sebagai langkah penanganan, Bupati akan meminta instansi terkait bertindak tegas terhadap praktik illegal logging dan pembukaan hutan secara ilegal. Pemerintah Kabupaten Buol juga akan membentuk Satgas Illegal Logging dan penggundulan hutan guna memperkuat upaya pengawasan dan penanganan di lapangan.
Selain pengawasan oleh pemerintah, masyarakat diminta proaktif melaporkan apabila melihat aktivitas pembukaan lahan hutan dalam skala luas. Laporan dapat disampaikan kepada kepala desa, camat, atau Pemerintah Kabupaten Buol untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin dan sesuai ketentuan atau justru merupakan aktivitas ilegal.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu pemerintah mendeteksi lebih dini dugaan perusakan hutan. Dengan adanya laporan dan pemeriksaan dari instansi terkait, status legalitas pembukaan lahan dapat ditelusuri sehingga penanganan bisa dilakukan berdasarkan hasil verifikasi.
(Sudirman Sija, ING)
Rilis
Humas Pemda Buol
