
SUKABUMI INDOGLOBE NEWS
Berakhirnya aktivitas penambangan batuan Di edit PT Sariak Mineral Utami di wilayah Desa Nangerang, Kabupaten Sukabumi, ternyata belum mengakhiri persoalan yang dirasakan masyarakat. Warga Cijulang kini mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan jalan desa yang selama ini dilalui kendaraan pengangkut material tambang.
Berdasarkan informasi yang diterima, salah seorang pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan penambangan telah selesai. Namun, bagi masyarakat, berakhirnya aktivitas tambang bukan berarti persoalan dan dampak yang ditinggalkan ikut selesai.
Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama nya mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, perusahaan telah mengambil hasil tambang, sementara masyarakat harus menghadapi dampak kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan pengangkut material bermuatan berat.
“Perusahaan hanya mengambil hasil tambangnya saja, tetapi meninggalkan jejak kerusakan yang sekarang berdampak terhadap jalan desa kami,” ungkap warga.

Persoalan ini patut menjadi perhatian serius. Jalan desa merupakan fasilitas publik yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan aktivitas angkutan tambang, maka harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab pemulihannya.
Sebelumnya, DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi Nomor 102/DPD-JWI/SR/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 kepada Bapak H. Agus selaku pihak PT Sariak Mineral Utami. Klarifikasi tersebut mencakup legalitas pertambangan, pengelolaan lingkungan, dampak debu, kondisi jalan, dugaan kelebihan muatan kendaraan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan,tapi sampai berita ini di tayangkan pihak perusahaan belum memberikan tanggapan apa – apa.
wakil ketua JWI sukabumi raya Herman popay menegaskan bahwa selesainya aktivitas penambangan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. Perusahaan diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah konkret untuk menyelesaikan keluhan masyarakat, khususnya pemeliharaan dan perbaikan jalan desa.pungkasnya
JWI Sukabumi raya juga mendorong pemerintah desa, kecamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi pertambangan yang berwenang untuk turun melakukan pemeriksaan dan evaluasi, termasuk menelusuri kondisi jalan serta kepatuhan kendaraan terhadap ketentuan muatan dan kelas jalan.
Jangan sampai hasil tambang sudah dibawa pergi, aktivitas sudah dihentikan, tetapi masyarakat justru diwarisi beban kerusakan infrastruktur. Imbuhnya
Jalan desa adalah fasilitas publik, bukan fasilitas perusahaan. Karena itu, kepentingan masyarakat harus mendapatkan perhatian dan perlindungan.
Tambang boleh selesai, tetapi tanggung jawab tidak boleh ditinggalkan!
Red. Pardi IGN
